Korupsi ADD, Mantan Kades Tata Mekar Divonis 15 Bulan Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Desa Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru,  Abdul Rahman yang melakukan tindakan korupsi dana desa akhirnya dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara.

Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, majelis hakim yang dipimpin Purjana SH MH sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999  setelah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana membayar denda sebesar Rp50 Juta atau subsidair 1 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut,  terdakwa yang didampingi penasehat hukum Rahardianoor SH dan JPU Pento menyatakan pikir-pikir.

Sidang yang digelar masih dengan sistem video conference, yang terdakwa berada dalam LP Teluk Dalam Banjarmasin sedangkan JPU di Kejari Kotabaru.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang mana sebelumnya Abdul Rahman dituntut 18 bulan penjara.

Selain itu terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, sementara uang pengganti karena sudah dikembalikan dalam tuntutan ditiadakan.

Jumlah kerugian negara dikembalikan terdakwa pada tahap penyidikan sebesar Rp98.903.400..

Diketahui,  dana desa yang di gunakan untuk kepentingan pribadi tersebut merupakan anggaran tahun 2017. Modus yang dilakukan terdakwa  Abdul Rahman menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil alih tugas dan wewenang bendahara desa. Baik menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan APBDes.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment