Komplotan Penadah Ranmor Ditangkap Polres Tabalong

by admin
0 comment 1 minutes read

Tanjung, BARITO – Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan meringkus dua orang penadah kendaraan curian yang beroperasi di kabupaten setempat. Kepala Polres Tabalong, AKBP Hardiono, menuturkan kedua tersangka bernama Arbain (44) dan Arsani.

Adapun salah satu korbannya Ahmad Ifriani, warga Desa Halong, Kecamatan Haruai, Kabupaten Balangan. Ifriani kebetulang mengontrak di lingkungan RT 10, Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dari tersangka Arsani telah diamankan 15 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatannya,” kata AKPB Hardiono ketika presrilis, Senin (3/12).

Hardiono mengimbau warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Mapolres Tabalong di Kota Tanjung. Ia meminta pemilik sepeda motor membawa surat-surat resmi sesuai kepemilikan. “Siapa tahu ada yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mendatangi Polres Tabalong,” ucapnya.

Menurut dia, kedua tersangka dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp 900. Lima belas unit motor curian ini di antaranya Honda Beat, Scoopy, Vario, dan Yamaha Mio GT

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment