Komisi IV Usul Raperda Pemberdayaan Ponpes dan Sekolah Keagamaan

by admin
0 comment 2 minutes read

SAMPAIKAN INISIATIF-Juru bicara Komisi IV DPRD Kalsel M Luthfi Saifuddin sampaikan usulan Raperda Inisiatif Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan dalam rapat paripurna internal.(foto : sophan-brt)

Banjarmasin, BARITO – Keberadaan pondok pesantren dan sekolah keagamaan di Kalimantan Selatan, seperti Madrasah. Sepatutnya juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi, meski pun kewenangan ponpes dan sekolah keagamaan itu berada di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, demi pemerataan pendidikan, seyogyanya ponpes dan sekolah keagamaan juga mendapat perhatian yang sama, seperti Bantuan Operasional Daerah (Bosda).

Atas dasar itu DPRD Kalsel melalui Komisi IV membidangi pendidikan menyampaikan usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan.

Usul Raperda Inisiatif itu resmi disampaikan Komisi IV melalui juru bicaranya M Luthfi Saifuddin, Senin (11/3/2019) dalam rapat paripurna internal dewan.

Kepada wartawan, Luthfi menuturkan, latar belakang usulan raperda inisiatif ini karena masyarakat Kalsel dikenal sebagai masyarakat relegius. Hal ini pun ditandai banyaknya pondok pesantren dan sekolah keagamaan di daerah ini, seperti Madrasah, tapi kenyataan di lapangan, kita melihat ponpes dan sekolah keagamaan di Kalsel ini sangat memerlukan bantuan dan binaan dari Pemerintah Provinsi.

“DPRD Provinsi khususnya Komisi IV ingin menyiapkan sebuah payung hukum untuk Pemerintah Daerah, agar bisa lebih lagi menganggarkan memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk program, pelatihan dan juga bantuan dalam bentuk material,” terangnya.

Disinggung apakah tidak berbenturan dengan kebijakan Kemenag ? Politisi Gerindra ini mengakui kewenangan ponpes dan sekolah keagamaan itu memang berada di Kemenag. Namun, kita sesuaikan dan singkronkan nanti apa-apa yang perlu kita kuatkan ini, kemudian apa saja nanti yang perlu kita masukan ke dalam raperda ini.

“Yang kita harapkan itu keadilan bagi seluruh pendidikan, tak hanya sekolah formal, tapi juga ponpes dan sekolah keagamaan,” cetusnya.
Keadilan dimaksud, imbuhnya, seperti mendapatkan Bosda, karena selama ini hanya sekolah formal, seperti SMA/SMK baik negeri maupun swasta, yang menerima Bosda tersebut.

“Tapi sekolah madrasah yang menurut nomenklatur ini sederajat, tapi kita belum memberikan Bosda,” sentilnya.

Ia pun mengingatkan kondisi ponpes dan sekolah keagamaan di Kalsel selama ini sangat memprihatinkan, sehingga perlu juga perhatian dari Pemerintah Provinsi, karena usulan Kemenag terkait Bosda itu masih terbentur payung hukum, untuk itu kita usulkan dibentuknya payung hukum berupa Perda.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel HM Yusuf Effendie merespon positif adanya usul Raperda Inisiatif Komisi IV DPRD Kalsel terkait Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan.
“Kami respon positif, tapi harus ada regulasinya,” ujar Yusuf.

Selain regulasi, lanjutnya, disisi lain juga patut dilihat apakah memang kemampuan APBD Provinsi itu memungkinkan, karena kita ini sama-sama berkiprah di dunia pendidikan dan ponpes maupun sekolah keagamaan itu juga saudara kita.

“Yang patut diwaspadai jangan sampai ada overlap penganggaran,” ingatnya.
Dimaksud overlap, terangnya, jangan sampai dari jalur Kemenagnya dapat lalu jalur Pemerintah Daerah juga diharapkan, padahal kebutuhannya sama, itu yang tidak dibenarkan.

“Jadi harus benar-benar apa yang dibutuhkan, kemudian ada regulasinya dan juga kemampuan APBD apakah memungkinkan,” tandasnya.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment