Komisi III DPRD Gelar Hearing Masalah Izin UKL-UPL

by admin
0 comment 2 minutes read

Kotabaru, BARITO – Permasalahan izin UKL ( Upaya pengelolaan lingkungan hidup ) dan UPL (Upaya pemantauan lingkungan hidup) SPBU atau APMS (Agen premium minyak dan solar) milik Puad Nasrudin selaku direktur PT. Sinar Pamukan Permai (SPP) yang berdomisili di Desa Banua lawas Kecamatan Kelumpang Hulu menjadi perdebatan yang kontoversi dan sampai di bahas dalam rapat kerja komisi lll DPRD Kotabaru bersama DLHD Kotabaru.

Rapat dengar pendapat (RDP) di pimpin langsung oleh ketua komisi lll Suji Hendra, Spd di dampingi wakil ketua komisi lll Gewsima Mega Putra dan anggota DPRD lainnya. Bertempat di ruang rapat gabungan DPRD. Belum lama tadi.

Namun dalam RDP ini di anggap sangat janggal dan terkesan aneh karena ketidak hadirannya dari pihak pemohon RDP dari PT. SPP.

Ketua komisi lll Suji Hendra mengatakan, surat yang di ajukan oleh direktur PT. SPP terkait izin AMDAL dan sedangkan permohonan yang di ajukan ke DLHD terkait UKL dan UPL

“Namun meskipun beda AMDAL dan UKL UPL sama karena UKL UPL turunan dari AMDAL, kalau AMDAL itu luas perizinannya tapi UKL UPL itu sempit ,” kata Suji.

Tambah Suji, senin depan kita akan turun langsung cek ke lokasi SPBU atau APMS dan selanjutnya akan di lakukan kembali RDP dengan mengundang pihak PT. SPP selaku pemohon perizinan untuk keperluan SPBU atau APMS, karena kami anggap SPBU atau APMS semata-mata untuk membantu masyarakat karena menyangkut kebutuhan hajat orang banyak di sana,

Sementara itu Kadis Lingkungan Hidup Arief Fadillah mengatakan, PT. SPP tidak ada mengajukan AMDAL tapi UKL UPL, dan agenda RDP hari ini (Izin AMDAL) tidak sesuai dengan yang di ajukan ke DLHD (Izin UKL UPL)

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada komisi lll walaupun hanya satu perusahaan yang mengajukan dan langsung di respon dengan cepat walaupun mungkin tadinya surat sudah lama dan baru ini di tindak lanjuti, dan kami memberi penghargaan setinggi-tingginya dan respon ini merupakan kinerja bagi kami, “ungkapnya.

Arief menjelaskan bahwa ada beda antara UKL UPL dan AMDAL bahasa umum (Orang awam) bisa berbeda dengan istilah di instansi DLH terkait dengan perizinan, kami selaku pimpinan di Dinas Lingkungan Hidup perlu banyak kehati-hatian menurutnya terkait dengan resiko gangguan lingkungan hidup harus sangat berhati-hati dalam memproses izin, resikonya setelah izin terbit sangat besar. (Ril)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment