Komisi III Ajukan Dua Raperda Inisiatif

by admin
0 comment 2 minutes read

Sahrujani

Banjarmasin, BARITO – Komisi III DPRD Kalimantan Selatan mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif agar nantinya masuk dalam program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel.

Dua raperda inisiatif usulan Komisi III ini, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kalimantan Selatan.

Pengajuan dua buah raperda insiatis tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani, Rabu (6/11/2019) di Banjarmasin.

“Komisi III mengusulkan dua buah raperda, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau di Kalimantan Selatan,” sebut Sahrujani.

Adanya usulan raperda inisiatif tersebut, lanjut politisi Golkar ini, terlebih dahulu dimasukan ke dalam program BP Perda, agar nantinya di paripurnakan. Karena memasukan anggaran 2020, maka rencana program kerja sudah harus masuk dan di ketok palu.

Disebutkan Sahrujani, adanya insiatif Komisi III ini setelah pihaknya melaksanakan kunjungan kerja ke Palembang Sumatera Selatan. Kunjungan tersebut menindaklanjuti insiden yang terjadi di Jembatan Rumpiang Kabupaten Barito Kuala, paska ditabraknya fender jembatan oleh angkutan batubara yang melintas.

“Hasil kunjungan Komisi III ke Sumsel, disana ada Peraturan Gubernur yang mengatur tentang alur yang melewati Jembatan Ampera,” sebutnya.

Lanjutnya, Pergub Sumsel itu kerja sama antara KSOP dan INSA serta Dinas Perhubungan Sumsel. Aturan di Pergub itu setiap mau melakukan pelayaran atau melintas di Jembatan Ampera, maka yang punya angkutan atau perusahaan pelayarannya harus ada setor jaminan Rp150 juta setiap melintas disana.

“Itu jaminan kalau terjadi apa-apa,” kata Sahrujani.

Dari hasil kunjungan Komisi III itu, selain mengetahui ada Pergub-nya, ternyata yang punya Perda dari Pemerintah Kota Palembang.

“Karena itu kawan-kawan di Komisi III menginginkan agar Perda dibentuk di provinsi, karena angkutan batubara itu lintas kabupaten, sehingga perlu Perda Inisiatif,” terangnya.

“Angkutan batubara ini ada melintasi Kecamatan Paminggir, ada melintasi Kabupaten Batola dan Sungai Puting di Kabupaten Tapin,” tukasnya.

Sahrujani menandaskan, karena itu perlu dibuat perda inisitif yang mengatur soal pelayanan di sungai dan danau, termasuk nanti perlua ada aturan melintas di jembatan Kotabaru-Tanah Bumbu kalau nanti terwujud.

“Kita menginginkan lebih baik Perda daripada Pergub dan akan kita masukan ke dalam program BP Perda,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua BP Perda DPRD Kalsel H Hormansyah menyatakan pihaknya di BP Perda sudah menerima usulan Raperda Inisiatif dari Komisi I, II, III dan IV, termasuk usulan yang disampaikan pihak pemerintah provinsi.

“Raperda yang masuk baik inisiatif maupun usulan eksekutif ke BP Perda sebanyak 18 buah dan ini sudah kita setujui menjadi Prolegda 2020,” sebut Hormansyah, Kamis (7/11/2019) usai memimpin rapat BP Perda di Banjarmasin.

Dari total 18 buah raperda tersebut, ujar politisi PKB ini dari inisiatif dewan sebanyak 9 buah dan sisanya dari eksekutif 9 buah.

 

penulis : sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment