Komisi II Kaji Perlindungan Konsumen Online

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan mendorong perlunya dilakukan kajian untuk memberikan perlindungan kepada konsumen online. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo setelah pihaknya melakukan pemantauan atas pesatnya perkembangan teknologi informasi, online shop serta market digital.

Karena itu untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen barang dan jasa online, pihaknya di Komisi II menilai perlu dilakukan kajian khusus untuk memberikan perlindungan kepada konsumen online.

“Kita sedang kaji ini secara mendalam agar konsumen bisa terlindungi saat melakukan transaksi online,” ujar Imam saat berkonsultasi ke Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI di Jakarta belum lama tadi.

Imam mengungkapkan, saat ini Kalsel hanya memiliki satu Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) di bawah naungan Dinas Perdagangan Kalsel, tugasnya menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Padahal ada 13  kabupaten/kota di wilayah Kalsel yang harus dilayani dengan anggaran yang terbatas.

“Komisi II berharap pemerintah pusat dapat melakukan filterisasi terhadap para pelaku usaha online (e-commerce) melalui suatu regulasi, sehingga konsumen benar-benar dapat terlindungi,” tandas Imam.

Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ir Ardiansyah Parman didampingi Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendagri Nina Mora memberikan respon dan tanggapan positif terhadap upaya yang dilakukan Komisi II DPRD Kalsel.

Ardiansyah menjelaskan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, BPSK menjadi kewenangan pemerintah provinsi setelah sebelumnya merupakan kewenangan dari kabupaten/kota.

Diakuinyabdalam masa transisi peralihan kewenangan tersebut banyak provinsi masih mengalami masalah terkait  dana operasional untuk mendukung BPSK, sehingga perlu ada komunikasi yang baik di daerah antara lembaga eksekutif dengan DPRD agar persoalan pendanaan ini terselesaikan.

“Saat ini pemerintah pusat sedang menyusun Sistem Informasi Pengaduan Konsumen Nasional sebagai embrio dari Dispute Resolution secara online,” tandas Ardiansyah sebagai pengganti terbatasnya jumlah BPSK di daerah dalam menghadapi maraknya e-commerce yang tumbuh berkembang di seluruh Indonesia.

Penulis: rel/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment