Komisi I DPRD Gelar Hearing dengan SPSI dan KSBSI

by admin
0 comment 2 minutes read

 

Kotabaru, BARITO – Komisi I DPRD Kotabaru melakukan gelar hearing dengar pendapat dengan SPSI dan KSBSI dalam hal itu pihak perwakilan karyawan yang di PHK oleh PT Sawita Karya Manunggul Pamukan Estate dan selama satu tahun lebih hak hak mereka tidak diberikan.

Dalam hearing di DPRD yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD tersebut para karyawan yang di PHK ini memaparkan kepada DPRD kotabaru bahwa kami sudah sering lakukan mediasi kepada pihak perusahaan namun hasilnya tetap nihil dan tidak ada titik temu.

“Dan bahkan kami sudah membawa masalah ini ke dinas ketenaga kerjaan yang ada di kotabaru ini namun juga sampai saat ini belum ada titik temunya juga, “kata salah satu karyawan yang tidak mau di sebut namanya. Senin kemarin

Adapun permasalahan yang selama ini lanjutnya kami keluhkan yaitu bahwa kami di PHK tanpa ada kejelasan yang jelas. Disini juga kami menuntut hak hak kami selama kami bekerja.

Dari berbagai cara mediasi dengan pihak PT Sawita karya manunggul pamukan estate namun juga hak kami yaitu pesangon kami belum juga di berikan, bahkan sampai saat ini sudah satu tahun lebih.

“Jadi dalam hal ini di dalam forum dengar pendapat diruangan rapat DPRD Kotabaru ini kebetulan hadir dari dinas ketenaga kerjaan dan juga dari pihak PT Sawta karya manuggul pamukan estate kami berharap permasalahan ini bisa cepat terselesaikan, “ujar pihak perwakilan karyawan ter PHK.

Ketua komisi I DPRD kotabaru Erdiansyah di dampingi sekretaris komisi I Rabbiansyah berharap manajemen perusahaan dapat menyelesaikan sesuai anjuran dinas ketenaga kerjaan dan transimigrasi kotabaru.

“Ia juga sependapat dengan dinas ketenaga kerjaan bahwa masalah ini diselesaikan dengan win-win solosion, jangan sampai masalah ini dibawa ke PHI karena merugikan pekerja dengan waktu yang lama dan membutukan biaya yang besar,” ujarnya.

Sekretaris komisi I DPRD Rabiansyah juga mengatakan jangan sampai permaslahan ini di bawa ke PHI, apabila ini di bawa ke jalur PHI ini sama saja menzolimi pihak karyawan yang sudah ter PHK, begitu tau bahwa daribpekerja tidak mempunyai biaya ,”pungkas Rabbiansyah. (Ril)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment