KNPI Kalsel Belajar Pengelolaan Keuangan dan Aset ke Bakeuda

by admin
0 comment 2 minutes read

FOTO BERSAMA-Ketua dan pengurus KNPI Kalsel foto bersama Kepala Bakeuda Kalsel H Aminuddin Latif dan jajarannya usai audensi.(ist)

Banjarbaru, BARITO-Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Selatan dipimpin Ketuanya Fazlur Rahman belajar tentang pengelolaan keuangan dan aset daerah langsung kepada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, belum lama tadi di Banjarbaru.

Langkah para pemuda tersebut patut diapresiasi semua pihak. Karena mereka ada keinginan untuk lebih maju kedepannya. Dengan harapan KNPI sebagai induk berhimpunnya OKP dapat mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan sesuai aturan.m.

“Kami datang ke Bakeuda ini ingin meminta bimbingan cara pengelolaan keuangan dan aset KNPI. Sebab, fasilitas yang kami gunakan milik pemerintah provinsi. Ini berkaitan dengan keberhasilan meraih Opini WTP,” ujar

Fazlur Rahman sesuai audensi dengan Kepala Bakeuda Kalsel H Aminuddin Latif dan jajarannya.

Lanjutnya, KNPI memerlukan bimbingan dan dukungan, termasuk kucuran alokasi dana hibah serta penggunaan aset daerah.

Fazlur didampingi sekretarisnya M Yusuf beserta pengurus lainnya menyebutkan, organisasi yang dipimpinnya ini siap besinergi membantu menyukseskan program-program pembangunan yang dijalankan pemerintah provinsi, karena kita bagian dari tak terpisahkan.

“Dana hibah agar bisa dipertahankan bahkan bisa ditingkatkan,” harapnya.

Kepala Bakeuda Kalsel H Aminuddin Latif sangat merespon positif langkah pengurus KNPI, karena itu ia jelaskan fungsi Bakeuda ini sebagai pencatat dan pengelola keuangan serta aset milik daerah dengan berpegang pada aturan, karenn selalu dipantau, baik oleh Inspektorat, BPKP maupun BPK RI.

“Kita bekerja memang harus sesuai aturan dan setiap bulan dipantau serta diperiksa oleh berbagai auditor,” sebut Aminuddin.

Terkait dana hibah, menurut mantan pejabat Pemko Banjarmasin ini, semua OKP/Ormas maupun lainnya yang menerima dana hibah wajib memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut kepada pemerintah daerah. Karena data laporan penggunaan dana oleh penerima hibah dimasukan dalam dokumen keuangan daerah, selanjutnya disampaikan kepada BPK RI dalam laporan tahunan.

“Ini sangat pentimg diingat oleh penerima dana hibah agar disiplin membuat dan menyampaikan laporan yang akuntable,” tegas Aminuddin.

Senior Accounting Bekueda Kalsel Agus Diannor menjelaskan, penerimaan dana hibah akan dituangkan dalam Nota Perjanjian Dana Hibah (NPHD) berisi rencana kegiatan penggunaannya. Namun jika dalam perjalanannya terdapat perubahan program kegiatan yang akan dilakukan, maka bisa dirubah dengan sepengetahuan pemberi dana hibah. Kemudian penerima dana hibah wajib membuat juknis maupun juklak dengan standar penggunaan dana tak dibatasi. Standar tersebut wajib berpegang pada asas kepatutan, kewajaran dan rasional.

“Jika terdapat sisa dana hibah tak tergunakan berapapun jumlahnya, maka oleh si penerima dana hibah harus dikembalikan ke daerah,” pungkasnya.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment