Kini, Bayar Denda Tilang Bisa di Kantor Pos 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kantor Pos Banjarmasin menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin tentang pembayaran denda dan biaya perkara, serta pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas melalui Kantor Pos Banjarmasin.

Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan pada Senin (24/2) di ruang pelayanan publik lantai dua Kantor Pos Banjarmasin.

Melalui kerja sama tersebut, maka masyarakat yang kena tilang di wilayah Kota Banjarmasin, kini tidak perlu mengantre di Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin untuk membayar denda dan biaya perkara pasca putusan sidang.

Pembayaran denda dan biaya perkara bisa dilakukan di Kantor Pos dan barang bukti pelanggaran lalu lintas seperti SIM serta STNK, akan dikirimkan ke alamat pelanggar oleh petugas Kantor Pos.

“Tetap harus sidang dulu, baru nanti pembayaran denda hasil putusan sidang itu bisa dibayarkan melalui Kantor Pos,” ujar Kajari Banjarmasin Taufik Satia Diputra SH menjawab pertanyaan wartawan, usai launching dan penandatanganan kerjasama.

Lebih lanjut kerja sama tersebut merupakan bagian dari rangkaian untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sebab, kadang kalau pas kebetulan razia, maka yang akan bayar cukup banyak.

Hal tersebut berdampak pada padatnya antrean. Melalui kerja sama tersebut, maka dapat meminimalisasi antrean.

“Konsep utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan pembayaran di kejaksaan, tetapi bisa di kantor pos terdekat.

Dalam waktu paling lama 9 jam, kantor pos akan mengirim bukti tilang ke alamat masing-masing,” papar Taufik.

Sementara, Kepala Kantor Pos Regional Banjarmasin Lili Wahyu Saptono menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kota Banjarmasin atas kepercayaannya, hingga terjalin kerja sama tersebut.

Dia juga menyebut kemudahan dengan dilakukannya kerjasama tersebut yakni misalnya ada warga luar kota Banjarmasin yang kena tilang dapat menyelesaikan pembayaran pada kantor pos terdekat tidak harus ke Banjarmasin. Dan barang bukti akan dikirim ke alamat pelanggar.

Untuk pembayaran denda tilang kendaraan pelanggar dikenakan biaya administrasi minimal sebesar Rp15 ribu, yang digunakan untuk biaya kirim dan pengambilan bukti tilang ke Kajari.

“Dengan kerja sama ini, bayar tidak harus di kantor pos pusat. Cukup datang ke kantor pos terdekat,” ucapnya.

Dalam kerjasama, yang cukup menggembirakan, dari Regional 9 Pos, kerjasama yang ditandatangani ini untuk pertama wilayah Kalimantan dan sekaligus secara Nasional dipelopori Banjarmasin. Dalam waktu dekat hal yang sama juga akan di lakukan oleh kantor Pos Banjarbaru dan Pontianak.

Selain kerjasama masalah tilang ini juga kerjasama tersebut meliputi pengiriman surat dan paket, bantuan hukum kepada pihak pos dibidang perdata dan penyimpanan barang bukti yang diserahkan dari kejaksaan ke Kantor Pos.

Acara penandatangan kerjasama ditandai dengan penguntingan pita oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satia Diputra dengan didamping Kepala Kantor Pos Banjarmasin Lili Wahyu Saptono disaksikan dari unsur forum kordinasi pimpinan daerah Banjarmasin, serta pimpinan Regional 9 Pos.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment