Ketua DPD P3HI Kembali tak Hadiri Sidang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Untuk kedua kalinya, Ketua DPD Perkumpulan Pengacara Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) Kalsel, Aspihani Ideris tak menghadiri sidang perdata  gugatan yang dilayangkan para advokad senior, Selasa (7/1).

Ketidakhadiran Aspihani Ideris tentu saja membuat sidang kembali ditunda.

Sidang sempat dibuka ketua majelis hakim Mochammad Yuli Hadi dan dua hakim anggota, Nanik Handayani dan Jamser Simanjuntak.

“Nampaknya tergugat belum juga hadir. Padahal sudah dipanggil secara patut dan resmi. Ini sudah pemanggilan kedua kalinya,” kata hakim ketua Mochammad Yuli Hadi.

Tidak hadirnya pihak tergugat dari P3HI Kalsel, membuat pengacara kondang Bujino A Salan menilai Aspihani Ideris dan kawan-kawan tak punya itikad baik serta menghormati sebuah lembaga peradilan.

“Sudah dua kali mereka tidak hadir. Nah, jika pada sidang akan datang tidak hadir untuk ketiga kalinya, maka majelis hakim berhak mengeluarkan putusan verstek dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Bujino A Salan kepada wartawan usai sidang.

Bujino juga menjelaskan, keberadaan DPN P3HI Kalsel itu berdiri berdasar UU Ormas, bukan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Jadi, kedudukannya sama dengan LSM dan partai politik. Sebab, proses pendirian organisasi itu  mengacu ke anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Sedangkan, organisasi profesi advokat lainnya itu didirikan berdasar amanat UU Advokat,” ucap Bujino.

Sementara Wanto A Salan menegaskan, jika nantinya diputuskan majelis hakim, maka merupakan kesalahan sendiri dari pihak tergugat karena tiga kali absen.

“Gugatan yang kami ajukan ini resmi. Bahkan, pihak pengadilan juga telah menyampaikan surat pemanggilan secara patut. Sebab, berdasar UU dan putusan MK dan lainnya, hanya ada dua organisasi yang berhak mengusulkan penyumpahan calon advokat yakni Peradi dan KAI, di luar itu jelas tidak sah,” kata Wanto.

Diketahui, gugatan perdata guna menguji sah atau tidaknya terhadap keberadaan (P3HI) Kalsel.

Gugatan perdata ini diajukan para advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), karena P3HI dianggap bukan organisasi profesi advokat, namun hanya berbentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

P3HI dinilai tak berhak merekrut dan mengangkat para advokat untuk disumpah pengadilan tinggi sebagai pembela hukum di pengadilan.

Para advokad senior yang melakukan gugatan seperti yang tergabung dalam Tim Penyelamat Profesi Advokat dan Kode Etik diketuai H Abdullah, bersama advokat senior lainnya seperti H Sabri Noor Herman, Yohanes Lie, Taufik Hidayah, Hamdan Taufik, Geman Yusuf, Rusmadi, Wanto A Salan, Robert Hendra Sulu, dan Yanuaris Frans,.

Kemudain, M Taufik, Doni, Noor Dachliynie Adul, Kusman Hadi, H Edy Sucipto, H Abdul Rasyid, dan Bujino A Salan, serta H Abdul Hakim. Mereka menilai keberadaan P3HI tidak sah sebagai organisasi profesi advokat.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment