Keterangan Saksi yang Dibacakan Dibantah Terdakwa Dari Sidang IPLT Kotabaru 

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Keterangan saksi Direktur Utama yang juga pemilik perusahaan PT Karya Dulur Saroha, Joko Manahan Simanjuntak akhirnya hanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pinto.

Jaksa terpaksa membacakan keterangan saksi, karena setelah dua kali dipanggil, saksi tidak bisa juga menghadiri sidang perkara korupsi Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) dengan terdakwa M Rifal dan H Dedi dengan alasan sakit.

Dalam keterangan saksi yang sudah diambil sumpahnya, Joko membenarkan kalau terdakwa M Rifal ada mengajak dirinya bekerjasama dalam proyek pembangunan IPLT.

“Waktu itu saya bilang pada Rian Mawaji  yang juga bertindak sebagai direktur, kalau memang bagus ya kerjakan,” ujar saksi pada keterangannya.

Dan semau dari awal lanjut saksi diurus oleh Rian Mawaji.

Saksi juga membenarkan kalau dalam perjanjian kerjasama tersebut, terdakwa ada menawarkan keuntungan dan juga meminjam uang padanya.

Ada pinjaman awal sebesar Rp200 juta kemudian ditambah Rp150 juta. Dan  terdakwa juga menjanjikan akan memberikan keuntungan diakhir pekerjaan sebesar Rp100 juta. Saksi juga mengatakan, dari pinjaman Rp350 juta, masih ada pinjam terdakwa yang belum dikembalikan sebesar Rp125 juta.

Atas keterangan itu terdakwa M Rifal membantahnya. Menurut terdakwa tidak benar dirinya masih punya hutang pada saksi Joko. “Saya hanya pinjam Rp150 juta dengan konfirmasi bunga sebesar 17 persen,” katanya.

Dia juga mengatakan telah memberi fee pada Joko sebagai pemilik perusahaan saat pekerjaan selesai 90 persen. Fee Rp75 juta  tandas dia langsung dipotong saat pencairan atau penyelesaian pekerjaan pada progres 90 persen.

“Sehingga saat ini saya merasa tidak pernah punya hutang lagi sama saksi,” katanya.

Kejadian sendiri  berawal tahun 2017, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru mendapat anggaran pekerjaan pembangunan IPLT dengan pagu Rp4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara untuk Dokumen Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah  (DPA SKPD) konsultan pengawas di instalasi pengolahan limbah tinja  sebesar Ro150 juta bersumber dari APBD 2017.

Terdakwa Rifal yang mengetahui adanya pekerjaan tersebut mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Pahrulliansyah. Rifal kemudian juga menemui saksi Rian Mawazi selaku Direktur PT Karya Dulur Saroha mengajak bekerjasama mengerjakan proyek tersebut. Dengan syarat PT Karya Dulur Saroha memberikan pinjaman uang Rp200 juta serta pinjaman pada pelaksanaan pekerjaan Rp150 juta. Dan terdakwa juga menjanjikan akan memberikan keuntungan diakhir pekerjaan kepada PT Karya Dulur Saroha sebesar Rp100 juta. Sehingga terjadilah kesepakatan antara keduanya.

Pada prosesnya proyek  tersebut kondisi dilaporkan oleh kedua terdakwa selesai 90 persen lebih tetapi kenyataan berdasarkan perhitungan para ahli, seperti pada dakwaan JPU baru dapat diselesaikan 80 persen, jadi masih ada kekurangan yang merupakan kerugian negara.

“Bisa dikatakan pekerjaan yang dilakukan konraktor dan konsultan pengawas tidak sesuai dengan kontrak,’’ tegas Kasi Pidsus Kajari Kotabaru Armien, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU dalam dakwaan primairnya mematok pasal 2 dan 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rif

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment