Keluarga Bersyukur Muslim Hanya Divonis 18 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuai Daru Swastika SH akhirnya memvonis Muslim terdakwa perkara pungutan liar pada program PTSL selama 18 bulan penjara.

Dalam vonisnya, majelis hakim juga mendenda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis berpendapat kalau Muslim hanya melanggar pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 huruf e  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga menuntut Muslim selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Atas vonis yang sangat ringan itu, nampak keluarga yang datang menyaksikan sidang secara virtual mengangkat kedua tangan mengucapkan syukur.

“Kami bersyukur dengan vonis yang sudah diberikan,” ucap salah satu keluarga Muslim.

Vonis majelis hakim tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (8/12/2020).

Jaksa Raj Boby kepada wartawan usai sidang mengatakam pikir-pikir atas vonis majelis hakim. “Saya akan laporkan dulu hasil ini pada pimpinan. Makanya kita tadi  pikir-pikir dulu,” ujar Raj.

Seperti diketahui, M Rusli telah mengumpulkan uang  dari warga yang lahannya terkena PTSL tahun 2020 ini sebesar Rp29.600.000.

Perbuatan itu menurut jaksa dalam berkasnya  bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Rusli sehari hari adalah guru pada salah satu madrasah Ibtidaiyah di tempat tinggalnya.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment