Kejari Banjarmasin Rapid Test 24 Tahanan, Satu Dinyatakan Reaktif

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 dilingkungan Lapas Teluk Dalam dengan melakukan rapit test terhadap terpidana yang sudah ingkrah sebelum dijebloskan ke penjara kembali dilakukan pihak kejaksaan.

Kemarin mengambil tempat di Klinik Kejari Banjarmasin sebanyak 24  tahanan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di rapid test untuk memastikan apakah mereka ada gejala Covid 19 atau tidak.

Selain itu ada 5 tahanan yang masih  berstatus tahanan pengadilan juga ikut dilakukan rapit test.

Hasinya dari 29 tersebut, satu tahanan oleh petugas kesehatan dinyatakan reaktif.

““Dari 29 tahanan yang di rapid test, satu orang dinyatakan reaktif sehingga  belum bisa dikirim ke Lapas. Dan tahanan ini harus dilakukan tes swab lagi,” ucap Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Deni Wicaksono SH ditemui usai rapit test.

Kegiatan rapid test para tahanan merupakan kegiatan rutin dimasa pendemi saat ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Kemenkumham, dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Semua tahanan yang kita lakukan rapit test hari ini merupakan tahanan Polda Kalsel,” ujar Deni lagi.

Dia juga mengatakan bahwa kegiatan rapid test yang  dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Pemeriksaan rapid test para tahanan yang akan masuk lapas ini sesuai dengan petunjuk Dirjen Kemenkumham. Dan pihak kejaksaan selaku eksekutor harus melaksanakan petunjuk tersebut, baik untuk tahanan Polda Kalsel maupun Polresta Banjarmasin.

Penulis : Filarianti
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment