Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Senilai Ro277 Juta

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Bertempat di aula lantai dua Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin,  Kamis (13/2)  dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan obat ilegal.

Pemusnahan barang bukti berupa sabu  seberat 95,5 gram, inek atau ekstasi sebanyak 50 butir, dan obat daftar G atau carnophen sebanyak 14 ribu butir.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil penyisihan barang bukti di persidangan,” ujar Kajari Banjarmasin Taufik Satia Diputra SH MH disela pemusnahan.

Adapun lanjut Taufik kalau diuangkan barang bukti yang dimusnahkan sekitar Rp277.750.000.
Selain barang narkotika ikut dimusnahkan 92 handphone berbagai merk dan 46 buah timbangan digital.
“Ini hasil tangkapan Juli 2019 hingga Januari 2020,” jelas Taufik.

Kejari menyatakan  berkomitmen dan tetap menjalankan amanat dari masyarakat dan negara bahwa kejahatan narkoba itu harus diberantas.

Dalam pelaksanaannya, Kejari tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan semua pihak seperti penyidik, pengadilan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang tentunya harus  sejalan.

“Mudah-mudahan kejahatan narkoba ini bisa berkurang atau kalau bisa dihilangkan,” ucapnya.
Hadir dalam pemusnahan selain kasi-kasi yang ada di Kejari Banjarmasin, juga pihak terkait dari Polresta Banjarmasin, MUI, BPOM, PN, BNN, dan tokoh masyarakat.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan diblender dengan terlebih dahulu dicampur diterjen kemudian dibuang ke septik tank. Sementara obat daftar G ditumbuk kemudian bakar.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment