Kebijakan Gubernur Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

by admin
0 comment 2 minutes read

Hj Anni Hanisyah

Banjarmasin, BARITO -Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 075 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tarif Progresif Terhadap Kendaraan Bermotor, salah satunya yang mengatur pembebasan tarif progresif bagi kendaraan bermotor yang selindernya dibawah 2.000 cc, ternyata menuai reaksi positif dari warga Banua. Pasalnya, kebijakan tersebut mematik kesadaran para para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotornya (PKB). Sehingga target di tahun 2019 kemarin se-Kalsel, yang semula targetnya hanya 98,7 persen, ternyata capaiannya 101,33 persen dengan perolehan PKB dari Rp721 miliar menjadi Rp733 miliar.

Hal ini pun dirasakan oleh UPPD Samsat 1 Banjarmasin, dimana realisasi PKB-nya di tahun 2019 kemarin sekitar 90 persen.

“Kebijakan pak gubernur itu sangat membantu masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang banyak memiliki mobil, tapi juga tertunggak pajaknya, namun mereka akhirnya sadar untuk membayar pajak,” ungkap Kepala UPPD Samsat 1 Banjarmasin Hj Anni Hanisyah kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (17/1/2020).

Menurut Anni, karena adanya kebijakan pak gubernur terkait pajak progresif, itu yang membuat para wajib pajak merasa terbantu, sehingga lebih banyak yang bayar pajak.

Perempuan cantik ini menambahkan, berkat kebijakan yang dinilai membantu wajib pajak, maka realisasi PKB dari UPPD Samsat se-Kalsel diatas 100 persen di tahun 2019 kemarin.

“Untuk di UPPD Samsat 1 Banjarmasin, realisasi PKB-nya di tahun 2019 kemarin 90 persen, jadi sekitar Rp4 miliar lagi yang dikejar,” ujar Anni.

Capaian PKB di 2019 kemarin, diakuinya, itu berkat adanya program pemutihan denda pajak, kemudian pembebasan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor yang selindernya dibawah 2.000 cc, sehingga tunggakan-tunggakan pajak selama ini akhirnya bisa teratasi.

“Wajib pajak yang beberapa tahun menunggak, akhirnya mereka bayar dengan adanya kebijakan gubernur tersebut, sehingga ini meningkatkan kesadaran wajib pajak,” tukasnya.

Disinggung PKB untuk kendaraan bermotor mewah di wilayah Samsat 1 Banjarmasin, disebutkannya tidak ada wajib pajak yang tertunggak, karena wilayah kami hanya Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Selatan, meski sebelumnya pernah kami melaksanakan rajia dan waktu itu ada ditemukan kendaraan mewah yang menunggak pajaknya.

Sementara untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PKB, Anni menyebutkan ada layanan door to door (dari pintu ke pintu), juga mempermudah layanan dengan adanya Samsat Keliling bahkan di 2020 ini kami akan launching Galuh Samsat Bergerak.

“Layanan galuh ini khusus untuk perempuan, petugas kami sambil keliling menggunakan mobil untuk sosialisasi pajak, yang ditujukan kepada kaum perempuan, sekalian melayani wajib pajak yang ingin bayak pajaknya, baik di pasar atau di mall,” pungkasnya.

 

penulis : sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment