Kasus Pungli Prona Seret Ketua RT ke Kursi Terdakwa 

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus korupsi Proyek Nasional Agraria (Prona) berupa sertifikat gratis di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kebupaten Tabalong tak hanya mendudukkan Kepala Desa Uwie Arlianto, tapi juga ikut menyeret salah satu ketua Rt di desa setempat.

Adalah Ketua Rt 05 Desa Uwie Kecamatan Muara Uya Kasrun yang dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Berkasnya sudah berada di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (14/1).

Terdakwa Kasrun yang bertindak selaku panitia pembuatan sertifikat, dalam rangkaian Prona masuk desa Uwie.  Ia di dakwa melakukan pungli bersama Arlianto dengan memungut warganya yang seharusnya gratis.
Terdakwa dalam melakukan pungutan tersebut menetapkan untuk lahan kebun sebesar Rp1 juta perkapling. Sedangkan untuk lahan perumahan sebesar Rp800.000  perkapling.

Perbuatan terdakwa yang melakukan pungli tersebut, oleh penyidik telah disita dari tangan terdakwa uang sebesar Rp46.300.000, yang kini dijadikan barang bukti dipersidangan. Perbuatan terdakwa menurut JPU dilakukan dikisaran tahun 2013 sampai tahun 2018.

Perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 12 huruf e  UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP pada dakwaan primair dan pasal 11 jo pasal UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55  ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan subsidair.

Sementara diketahui untuk terdakwa  Arlianto  kini menunggu vonis majelis hakim. Terdakwa telah dituntut JPJ Ali Reza selama 5 tahun penjara denda Rp50 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.
Yang mana  tuntutan tersebut menurut terdakwa dalam pembelaannya sungguh sangat tidak adil, sehingga kepada majelis hakim dia meminta keringan hukuman.rif:mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment