Kasus Pembunuhan di Jalan KS Tubun Direkonstruksi di Kantor Polisi

by admin
0 comment 2 minutes read

KEJAR RAHMANI-Usai membunuh sadis korban Vina, Rizky Supiani alias Sincan juga mengejar suami korban Rahmani hingga kena tebasan Samurai pelaku. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Kasus pembunuhan di Jalan KS Tubun, Rantau Timur, Kelurahan Kelayan Barat 1, RT 15 Banjarmasin Selatan, Rabu (30/1/ 2019) silam, dilakukan rekonstruksi, Kamis (14/3) siang. Dalam reka ulang tewasnya Gusti Vina Pratiwi itu menjadi tontonan sejumlah warga, lantaran pagar Mapolsek ditutup rapat.

Sementara beberapa polisi berseragam lengkap senjata, siap siaga apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Dari pihak Polsek hal demikian demi keamanan sehingga gelar dari pelaku bernama Rizky Supiani alias Sincan dilaksanakan penjagaan ketat.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsekta Banjarmasin Selatan, bukan di lokasi kejadian itu berlangsung aman da lancar. Dari reka ulang itu pasangan suami istri menjadi korban target pelaku.

Sincan secara membabi buta menebaskan Samurai di tangannya kepada korban hingga salah satunya meregang nyawa dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Peristiwa sadis itu seperti yang terekam dalam adegan ke 7. Saat itu, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku begitu datang ke rumah. Dua sabetan Samurai mengenai dahi kiri dan alis. Korban lantas berteriak.

Mendengar teriakan Vina, sang suami Rahmani alias Gondrong yang berada di loteng rumah turun ingin menolong Vina. Pelaku pun langsung menyerang dan mengenai pergelangan tangan korban. Kejadian itu persis diperagakan mulai dari adegan 8-10.

Rahmani sempat melarikan diri dari kejaran pelaku melalui samping rumahnya. Namun pelaku pun terhenti usai saksi Suryadi berusaha melerai dan memeluk erat tubuhnya.

Pelaku yang marah usai mengetahui Rahmani berhasil kabur, kemudian kembali masuk ke dalam rumah. Pada adegan ke 18, di sana ia menemukan Vina. Tanpa berpikir panjang, Sincan kembali menghujamkan samurai di tangannya ke bagian wajah, dada hingga jari tangannya terputus.

Sadisnya lagi, di adegan ke 19, pelaku yang melihat korban Vina jatuh tertelungkup, kemudian menancapkan Samurainya berkali kali ke punggung vina yang sudah tak berdaya hingga tak bernyawa. Setelah puas membacok, Sincan meninggalkan korban. Secara keseluruhan, ada 26 adegan direka ulang.

Kapolsek Bansel Kompol Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim Ipda Rifandy Purnayangkara Putra mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk pelengkap berita acara dan sudah disaksikan oleh pengacara dan Jaksa penuntut umum.

“Demi keamanan, rekon ini dilakukan di lingkungan Polsek Banjarmasin Selatan. Hal ini sudah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak mempermasalahkan yang penting adegan sesuai dengan proses BAP,” terang usai rekon tersebut.

Saat disinggung mengenai motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dibakar rasa dendam usai mengetahui kedua korban acap kali menggoda istri Sinchan untuk dugem.

“Pelaku marah karena istrinya sering diajak kedua korban naikan (dugem) ke HBI. Makanya datang ke rumah korban niatnya memang ingin menghabisi korban,”bebernya.

Kini tegasnya, pelaku dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment