Kasus Korupsi “Berjamaah “ Desa Ambungan, Saksi Bantah Nota yang Disita Penyidik 

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saksi Akhmad Gazali yang dihadirkan pada perkara korupsi berjamaah di Desa Ambungan membantah nota yang diperlihatkan penyidik merupakan nota pembelian barang miliknya.

Menurut saksi, dia membeli barang di toko elektronik Wirajaya Musik Palaihari, sementara alat terbang dibeli di toki Ibnu Rasid Martapura. Saksi yang merupakan ketua group habsy itu juga menyebutkan angka untuk pembelian peralatan tersebut semuanya sebesar Rp19.300.000.

“Jadi bagaimana dengan nota yang disita penyidik? Disini tanpa tanggal tertulis kalau anda membeli alat gendang di toko Jepra dan soensytem di toko Elektronik Samudra. Dan kalau dibandingkan ada selisih lebih mahal Rp4 juta,” ujar ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Desa Ambungan dengan 5 orang terdakwa, Femina Mustikawati.

Menjawab, saksi mengatakan tidak tahu. Dia kembali mengaskan kalau membeli barang di Toko Ibnu Rasid Martapura dan Wijaya Musik. Dan nota semuanya tambah saksi sudah dia serahkan ke terdakwa Rina Fatmawati sesuai dengan arahan kalau sudah melakukan pembelian semua nota diserahkan kepada Bu Rina.

“Kalau akhirnya ada nota fiktif saya tidak tahu, saya juga terkejut saat diperlihatkan penyidik,” katanya.

Berarti ujar ketua majelis hakim, nota-nota saksi tidak dipakai.

Sebelumnya saksi mengatakan kalau sesuai proposal dia mengajukan bantuan untuk graup habsy ke Kantor Desa Ambungan tahun 2015. Dan disetujui Kades dengan nilai dana yang diberikan Rp21 juta. Selain grauopnya, group dari ibu-ibu pengajian juga dikasih Ro21 juta.

“Dari Rp21 juta, Rp19.300.000 untuk membeli peralatan, Rp700.000 bayar pajak yang uangnya sudah diserahkan ke Bu Rina, dan sisanya Rp1 juta untuk membayar guru mengajar habsy,” papar saksi.

Selain Akhmad Gazali, turut menjadi saksi Sunaryo, Anis Munandar, Wira Ayu Asri, dan Jaya.

Diketahui, lima aparat desa Ambungan akhirnya duduk dikursi pesakitan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi  ADD secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar  Rp382.907.231.

Kelimanya adalah Kepala Desa Salim dan Sekretaris Desa Rina Fatmawati. Kemudian Dwi Handayani dan Yuria Ulfah mantan bendahara desa serta Fafan Adiyanto Wahyu Kepala Urusan Keuangan.

rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment