Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah ke KONI Ditingkatkan ke Penyidikan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – MESKI saat ini seluruh jajaran Polri fokus menindak-lanjuti Maklumat Kapolri dalam upaya mendukung pemerintah memutus rantai penyebaran wabah virus Corona yang semakin masif, tak membuat jajaran kepolisian lengah menjalankan tugas utama dalam rangka penegakan hukum sesuai tupoksi masing-masing . Seperti proses kasus dugaan korupsi di KONI Kota Banjarmasin yang terus berjalan. Jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi  Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata telah menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan peningkatan status ini sudah pasti ada tersangka yang ditetapkan

Berdasarkan informasi yang didapat, kasus dugaan korupsi di induk organisasi olah raga di Kota Banjarmasin terkait dana hibah Pemko Banjarmasin ke KONI pada 2017 lalu.

Selain itu akibat dugaan korupsi itu ada kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK yang kabarnya sudah keluar, sehingga menjadi salah satu dasar kasus ini naik ke penyidikan .

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)  Polda Kombes Masrur yang dicegat usai mengikuti rapat di Mapolda  Kalsel beberapa waktu lalu membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi di KONI

“Nanti rincinya akan kita sampaikan karena ini ada beberapa kita tangani dan  berurutan, ada disini dan di wilayah lainnya.,” paparnya .

Terkait kasus dugaan korupsi KONI  Banjarmasin, Masrur membenarkan jika statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Cuma kita prioritas kasus korupsi sesuai dengan petunjuk pimpinan kita lebih kepada pendekatan dan koordinasi dengan inspektorat atau pun BPKP,” ucapnya .

Menjawab pertanyaan besarnya kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi KONI  Kota Banjarmasin Masrur menyebutkan lebih kurang sekitar Rp2 miliar.

“Nilai pastinya saya agak lupa sekitar Rp2 miliar, untuk jelaskan nanti kita sampaikan,” sebutnya .

Sementara itu informasi yang diterima dana hibah Pemko Banjarmasin tahun 2017 ke KONI Banjarmasin sebesar Rp14 miliar yang dicairkan dalam empat tahap. Dan tersangka yang ditetapkan berinisial W.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment