Kasasi Jaksa Ditolak MA, Kades Barokah Bebas Murni

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus gratifikasi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Barokah non aktif Hendra Jayadi proses hukumnya sudah selesai (inkrach).

Hasilnya, kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanah Bumbu (Tanbu) ke Mahkamah Agung telah ditolak.

Hal ini dibenarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin Syarifuddin SH, Rabu (16/9).

Menurut dia berdasarkan surat  petikan putusan MA Nomor 1575 K/Pid.Sus/2020 memutuskan terdakwa atas nama Hendra Jayadi, S.AP Kepala Desa Barokah, tidak bersalah.

Dan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum  pada Kejari Tanbu (batu licin).

Penolakan kasasi tersebut,  menguatkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Januari 2020  yang memutus kalau Hendra Jayadi tidak terbukti melakukan gratifikasi.

Hendra Jayadi yang ditemui di Lobby PN Banjarmasin bersama penasehat hukumnya Ombun Suryono Sidauruk SH MH,

mengatakan bersyukur atas putusan tersebut. Dengan hasil ini sudah jelas dan terbukti apa yang dituduhkan selama ini tidak benar.

“Iya alhamdulillah sudah ada keputusan hukum tetap (bebas murni),” kata Hendra.

Sementara Ombun menambahkan kalau dari dulu pihaknya sudah menegaskan kliennya tidak bersalah. “Dan sekarang terbukti kan, putusan MA menguatkan putusan tingkat pertama,” ujar Ombun juga nampak gembira.

Dia juga mengatakan kedatangannya ke PN Banjarmasin untuk mengambil petikan putusan kasasi yang rencananya akan digunakan mengurus pemulihan nama Hendra Jayadi.

“Klien saya ini kan  sudah malu, cemas, jantungan setelah dijadikan terdakwa. Makanya dengan petikan putusan ini kita kembalikan dan pulihkan hak-haknya, salah satu mendapatkan kembali  jabatannya sebagai Kades Barokah,” ujar Ombun.

Tak hanya itu Ombun mengatakan berencana menggugat atau meminta ganti atas penahanan kliennya. Dan juga akan mengambil tindakan kepada Aiptu Waridi  anggota Polres Batulicin yang menurutnya telah menzalimi kliennya.

“Bayangkan 240 hari, siapa yang bertanggungjawab? Pemerintah harus bertanggungjawab khususnya Iptu Waridi yang sudah mendzolimi klien saya,” pungkas Ombun.

Penulis : Filarianti
Editor  : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment