Karlie Hanafi Karang Buku Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan periode 2019-2024 menelurkan karangan bukunya yang berjudul Legal Drafting Pembentukan Peraturan Daerah.

Buku yang ditulis dosen hukum Sekolah Tinggi Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin ini bentuk panggilan jiwanya, baik sebagai dosen hukum maupun kapasitasnya sebagai wakil rakyat yang mengemban tugas dan fungsi menjalankan legislasi (membuat aturan, red), selain pengawasan (controlling) dan penganggaran (budgeting).

“Saya mengarang buku ini sesuai displin ilmu, yakni ilmu hukum,” ujar Karlie kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (13/2/2020).

Alasannya, lanjut politisi Golkar ini, karena terpanggil bahwa DPRD itu tufoksi ada tiga, yakni membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah, kemudian pengawasan serta penganggaran. Selain itu juga di DPRD ini ada 55 anggota dewan dengan berbagai pengalaman dan talenta.

Contohnya seperti saya berlatarbelakang ilmu hukum, kemudian ada yang ahli perkebunan, ahli kehutanan, ahli keuangan, ahli infrastruktur, ahli perhubungan dan lainnya. Sehingga di DPRD ini kaya akan keilmuan.

Lanjutnya, dari 55 anggota dewan ini hanya beberapa orang saja berlatarbelakang ilmu hukum, sementara seorang anggota DPRD itu dituntut sebagai legislator, jadi tidak pandang disiplin ilmu maupun talenta, otomatis wakil rakyat itu legislator.

“Sebagai legislator menjalankan fungsi legislasi, yaitu membuat Peraturan Daerah,” tukasnya.

Atas dasar itu, imbuhnya, saya mencoba membantu kawan-kawan, maka saya bukukan karangan saya ini agar tidak cuplik sana cuplik sini saat membuat Perda dan isi di buku ini terutama memuat tehnik merancang bagaimana bentuknya, kemudian dilakukan penelitian sebelum dibuat Perda, yang dituangkan di dalam naskah akademik, kemudian juga teori perundang-undangan dan filosofi apa yang untuk kemaslahatan, kesejahteraan dan keadilan di masyarakat, sehingga Perda yang dibuat itu harus bermanfaat.

Disebutkan Karlie, untuk Perda itu ada dua sifatnya, yaitu top down, yang diisyaratkan diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi, misalnya undang-undang itu minta di Perdakan, itu ada Perda di draftingnya itu dari eksekutif, kemudian botton up, seperti ada fenomena apa yang terjadi di masyarakat, sehingga diperlukan satu Perda untuk diatur melalui payung hukum tersebut, maka itu adalah usulanan dari legislatif.

“Jadi Perda itu ada usulan eksekutif dan inisiatif legislatif,” sebutnya.

Dengan latar belakang itu, lanjutnya, saya kemudian membuat buku karangan ini, meski saya akui tidak lengkap, namun diharapkan bisa menjadi pedoman atau koridor dalam pembuata Perda oleh legislator.

“Buku ini bisa jadi panduan lah dalam pembuatan Perda,” harapnya.

Untuk merampungkan buku ini hingga dicetak waktunya sekitar 6 bulan, sementara yang menerbitkan pihak perguruan tinggi yang dicetak sebanyak 500 eksemplar dan ini bidangnya hukum tata negara.

“Dari 500 eksemplar, sebagian dibagikan ke kalangan DPRD Kalsel, Biro Hukum serta perpustakaan kampus STIHSA untuk magister (S2) dan Fakultas Hukum Unlam untuk magister (S2),” demikian Karlie.

 

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment