Kapolsek Amuntai Selatan Sosialisasi Perbup HSU No 33 Th. 2020 Percepatan Penanganan Covid-19

by admin
0 comment 2 minutes read

Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara (HSU),  Salah satu program yang tertuang dalam direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H yang ditindak lanjuti oleh Kapolsek Amuntai Selatan Polres HSU yakni dengan mensosialisasikan peraturan Bupati HSU Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (covid-19) di kantor kepala desa Banyu Hirang Kecamatan Amuntai Selatan Kab. HSU, Senin (10/8/2020) 13:00 wita

 

Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah, S.H saat mensosialisasikan Perbup HSU No. 33 Th.2020 dihadapan Kades dan aparat desa, tokoh agama serta tokoh pemuda desa Banyu Hirang mengutarakan bahwa

 

” Peraturan Bupati HSU ini bertujuan  membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat, Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan Corona Virus Disease di Kab. HSU khusus nya di Desa kita ini sebagai pelopor Kampung Tangguh Banua dan mendapat kehormatan kunjungan Kapolda Kalsel beberapa waktu yang lalu,” tutur Kapolsek Amuntai Selatan.

 

Lebih lanjut Kapolsek Amuntai Selatan menuturkan, dalam Perbup HSU perlu diterapkan disiplin yakni pendisiplinan dilaksanakan dibeberapa titik lokasi seperti di toko, pasar moderen, jalan raya,  Perbankan, pasar pasar tradisional dan sekolah sederajat dan lain – lain yang bentuknya aktifitas kerumunan orang banyak termasuk kegiatan keagamaan, hal tersebut tentunya perlu pembatasan dan setiap orang wajib melaksanakan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah melakukan aktifitas sehari-hari.

“Menggunakan masker di luar rumah, melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing,” ujar Kapolsek Amuntai Selatan.

 

Dikatakannya, untuk masalah sanksi diantaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang ijin,  pencabutan ijin,  pembekuan ijin sampai dengan penyegelan, tegas Kapolsek Amuntai Selatan.

 

” Mudah-mudahan kedepan warga kita lebih mematuhi lagi  protokol kesehatan Covid-19 ini,  sehingga dapat menekan bahkan tidak ada lagi masyarakat HSU yg tertular dengan diterapkannya Perbub 33 ,” tutur Kapolsek.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment