Kalsel Masuk Zona Merah Korupsi Sewaktu Kasus OTT

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Menyikapi masuknya Provinsi Kalimantan Selatan, salah satu Provinsi dalam zona merah korupsi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), itu penetapan status tersebut pada waktu ada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah, Ketua DPRD Kota Banjarmasin dan Direktur Utama PDAM Bandarmasih, tapi paska OTT itu, Provinsi Kalsel tidak lagi masuk zona merah, selain itu yang disebutkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bukan terkait aset Pemerintah Daerah, khusus Pemerintah Provinsi.

Demikian penjelasan yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Supian HK didampingi anggota Komisi I H Puar Junaidi kepada wartawan, Kamis (20/6/2019) di Banjarmasin.

Supian HK menambahkan, istilah zona merah ini mencuat setelah ada kegiatan sosialisasi oleh Mendagri di Jakarta, belum lama tadi.

Kegiatan tersebut Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 dimana isinya terkait bagaimana pengelolaan penyusunan daripada penggunaan anggaran di dalam menyusun RAPBD yang dihadiri seluruh Sekretaris Daerah, Ketua DPRD se-Indonesia termasuk dari DPR RI.

Politisi Golkar ini mengungkapkan, dirinya bahkan bertolak khusus ke Jakarta menyampaikan perihal ini untuk memastikan kebenarannya.

“Kami bersyukur Mendagri mengingatkan setiap daerah, meski yang disampaikan zona merah tersebut kasus yang lama,” terangnya.

Senada anggota Komisi I H Puar Junaidi menambahkan, ada beberapa point yang diingatkan oleh Mendagri, pertama, karena pada tahun 2020 nanti kita banyak melaksanakan pemilihan kepala daerah, sehingga dana untuk pemilihan kepala daerah itu harus betul-betul dilakukan evaluasi, diteliti dan diperhatikan, sehingga dalam penganggarannya tidak terindikasi terjadinya mark up untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

“Mendagri hanya berharap kegiatan serupa tidak terulang lagi dan uang rakyat bisa termanfaatkan dengan baik,” sebutnya.

Yang kedua sambung Puar, terkait adanya temuan terus menerus dimana belum tertibnya administrasi yang berkaitan dengan aset. Hal ini disebabkan batasan-batasan gerak pemerintah kabupaten/kota misalnya ada pelimpahan kewenangan SMA oleh Provinsi, kan harus ada penyerahan, penghapusan, pengembalian dan pemusnahan, ini jelas diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014.

Ini terkendalanya karena penghapusan dan pemusnahan tersebut harus ada persetujuan DPRD, karena itu Mendagri mengimbau secara bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah melakukan tertib administrasi, agar secara administrasi tidak ada kesan melawan hukum.

“Bagi Pemerintah Provinsi dengan istilah zona merah itu sangat bersyukur, artinya ada perhatian Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Kalsel,” bebernya.

Lanjutnya, hal ini juga mengingatkan kita semua jangan sampai WTP yang dinyatakan BPK RI itu ternyata ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan, karena yang namanya WTP itu adalah satu keberhasilan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengelolaan anggaran, artinya sesuai peruntukannya tepat sasaran dan kegiatan-kegiatan pembangunan itu, tentunya nanti masuk di dalam neraca keuangan kekayaan daerah, sehingga perlu ditertibkan administrasinya.

“Salah satu contoh kita melakukan pembangunan perkantoran, kita melakukan pembelian tanah, maka itu harus jelas status tanah itu dan memiliki sertifikasi kepemilikan bahwa ini harta kekayaan negara,” terangnya.

Karena itu Puar mengingatkan jangan kita berindikasi bahwa yang dinamakan zona merah itu karena banyaknya korupsi, tapi pihak Kemendagri mengingatkan kepada pihak Pemerintah Provinsi, artinya salah satu bentuk pencegahan bahwa paska kasus OTT itu sebenarnya Provinsi Kalsel telah keluar dari zona merah itu.sop

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment