Kakanwil Pantau Kondisi dan Aktivitas Kegiatan Gedung Baru LPKA Martapura

by admin
0 comment 2 minutes read

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian meninjau gedung baru LPKA Martapura yang sudah mulai ditempati, Selasa (15/1) . Kakanwil didampingi Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Muhammad Latif Safiudin, (Foto:ist/brt). 

Banjarmasin, BARITO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Ferdinand Siagian didampingi Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Muhammad Latif Safiudin, Selasa (15/1) siang, meninjau langsung aktivitas para Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Tahanan/Narapidana (NAPI) Dewasa yang mulai menempati bangunan baru bertempat di Sungai Sipai Martapura.

Dengan luas tanah kurang lebih 10.000 M2 dengan kapasitas 100 orang, bangunan baru LPKA sudah mulai digunakan. Untuk itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian memonitor langsung proses pemindahan dan memastikan kondisi bangunan baru tersebut.

“Dengan ditempatinya gedung baru LPKA ini, tentunya harus lebih ditingkatkan kualitas pelayanan pembinaan bagi para ABH. Untuk itu satuan kerja agar segera menyampaikan rencana usulan kebutuhan sarana prasarana pendukung operasional gedung baru LPKA ke Kantor Wilayah,” ujarnya.

Karena, tukasnya,  saat ini sarana pendukung seperti kasur masih mengunakan yang lama juga meubelair-nya serta tempat jemuran pakian yang belum rapi.

“Tentunya kedepan akan menjadi perhatian kita selaku suporting unit.”ungkap Ferdinand Siagian dalam kunjungannya.

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id.Selasa (15/01) sore  jumlah ABH dan Narapidana/Tahanan Dewasa  sebanyak 113 orang yang terdiri dari 53 orang dewasa dan 60 orang ABH yang saat ini sudah menempati gedung yang baru.

Sementara itu untuk Napi/Tahanan Dewasa akan dipindahkan secara bertahap dan tentunya dengan jumlah ABH sekitar 60 orang dengan kapasitas 100 orang. Bangunan baru LPKA Kelas I Martapura ini dilengkapi dengan ruang belajar atau kelas serta tempat bermain anak.

Selain itu juga kamar huniannya sudah berkonsep asrama sebagaimana secara yuridis Undang-undang sistem peradilan Anak telah merubah paradigma dalam penanganan yang berhadapan dengan Hukum. Dalam hal ini,  LPKA juga menyelengarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan.tya/ril

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment