Kajati Tunggu Instruksi Pusat Bentuk Satgas 53

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin SH MH telah membentuk  Satuan Tugas 53 (Satgas 53) dengan harapan akan menjadi motor penggerak mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan.

Namun hingga kemarin, Jaksa Agung belum mengintruksikan para Kajati di daerah untuk juga membentuk satgas 53.

Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rudi Prabowo Aji SH MH.

“Belum ada instruksi apakah daerah juga diminta membentuk Satgas 53 atau tidak,”  ujar Rudy Selasa (29/12).

Keberadaan Satgas 53 sendiri yang merupakan terobosan Jaksa Agung RI  menurut Rudi sangatlah bagus dan tepat sekali. Karena memang sudah saat lembaga kejaksaan  untuk berbenah diri.

“Kalau memang nanti ada instruksi dari perintah pusat dibentuk Satgas 53, kita pasti akan seger bentuk,” katanya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin SH MH  melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satgas 53, Senin (28/12).

Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin dengan Ketua Satgas I yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Ketua Satgas II Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 (tiga) Tim yang saling berkesinambungan yaitu Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengharapkan, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai Kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.

Bidang Intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima.

Sedang Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin.

Kolaborasi dan sinergisitas ketiga lintas bidang ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran Pengawasan selaku pelaksana pengendali intern Kejaksaan.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment