Kades Teluk Tamiang Mulai Jalani Persidangan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Desa Teluk Tamiang Kabupaten Kotabaru Barohim, Senin (14/12) mulai menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor Banjarmasin. Terdakwa diseret kemeja hijau pengadilan dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa tahun 2018 yang dikelolanya.

Terdakawa disidang melalui virtual dengan majelis hakim yang diketuai  Sutisna Sarasti, SH.

JPU Pinto Aribowo SH yang membacakan dakwaan mengungkapkan kalau dana desa yang dikelola terdakwa diselewengkan dengan cara memark’up pembelian sebuah mobil untuk keperluan desa dengan kerugian negara sebesar Rp 150 juta.

Terdakwa sendiri ditahan sejak 7 Desember 2020 lalu hingga sekarang.

Akibat perbuatannya, jaksa menjerat subsider pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 2002  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan primair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 2002  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut, melalui penasehat hukum yang ditunjuk, Rahadiannor SH mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan.

“Kita akan sampaikan keberatan pada pembelaan saja,” ujar Raha panggilan akrabnya.

Majelis hakimpun akhirnya menunda sidang hingga dua minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment