Kades Hambuku Dituntut 6 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Desa Hambuku Pasar Kabupaten Hulu Sungai Utara Yusran Fauzi, Senin (14/10) akhirnya mendengarkan tuntutan jaksa yang menyeretnya kemeja hijau Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam tuntutannya, jaksa Dedi SH menyatakan kalau terdakwa bersalah melanggar  pasal 2  ayat (1) jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta harus membayar uang pengganti Rp609 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah selama  6 bulan, ” ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusup Pranowo SH.

Mendengar tuntutan jaksa, kelihatan terdakwa hanya bisa menunduk.

“Silahkan berdiskusi dulu sama pengacaranya,” ujar Yusup Pranowo

Usai berkonsultasi, terdakwa melalui penasehat hukumnya Murjani SH,  mengatakan akan melakukan pembelaan.

“Fakta hukum persidangan terdakwa memang mengakui semua perbuatannya. Namun sebagai penasehat hukum kita tentu ingin ada keringanan hukum buat klien kita,” ujar Murjani.

Perbuatan memperkaya diri sendiri, dilakukan terdakwa dengan menarik semua kas desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).

Bahwa seluruh dana desa yang sudah ditarik dari RKD Hambuku Pasar dikuasai dan dikelola sendiri oleh terdakwa.

Terdakwa juga telah melakukan pengeluaran dana desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Hambuku Pasar tahun anggaran 2018 sebesar Rp162.625.660.

Bahwa terdapat pajak yang telah dipungut senilai Rp3.821.419 untuk membiayai 12 kegiatan belanja desa Hambuku.

Juga terdapat saldo kas tunai oleh terdakwa sebesar Rp443.275.340 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Penulis: rif Editor: Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment