Kades Binjai Pemangkih Mengaku Salah Gunakan Uang Negara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Desa Binjai Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST Muslim, mengaku bersalah telah mempergunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya.

Pengakuan diucapkan Muslim pada saat pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Senin (22/11).

“Saya memang mempergunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi, seperti bayar hutang , menebus rumah yang digadaikan, beli sepeda motor baru dan lainnya,” ujar Muslim menjawab pertanyaan JPU Sahidannor SH MH.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawasti SH, terdakwa juga mengakui membobol dana desa dengan membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas kegiatan yang tidak dianggarkan dan kegiatan fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan di tahun 2017.

“SPP saya buat dan tandatangi sendiri,” akunya.

Saat pencairan lanjut terdakwa memang dilakukan bersama bendahara. Sebab di bank jelasnya tidak bisa cair kalau tidak tandatangan bendahara dan kades.

“Kalau tandatangan ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memang ada sebagian yang saya palsukan,” ucap Muslim melalui layar, sebab sidang menggunakan aplikasi zoom secara virtual.

Musim juga mengaku hingga sekarang belum sepeserpun membayar pajak atas APBDes Desa Binjai Pemangkih tahun 2017.

Sidang sendiri akan dilanjutkan minggu depan agenda pembacaan tuntutan.

Seperti diketahui dakwaan yang disampaikan JPU Sahidanoor terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya sejak tahun 2017.

Bahwa terdakwa melakukan penarikan uang di rekening kas desa tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara. Penarikan sebesar

Rp215.325.000 dilakukannya terdakwa dengan cara membuat 20 dokumen penarikan dana yang didukung Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Bahwa dalam pembuatan 20 SPP tersebut terdakwa membuatnya melalui komputer kantor desa yang didalamnya terdapat file pembuatan SPP dari tahun sebelumnya.

Kemudian seluruh tandatangan yang terdapat di SPP tersebut ditandatangani sendiri oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Syahruli (sekretaris desa) dan Abdul Kadir (bendahara desa).

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan primair. Dan pasal 3 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk dakwaan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment