Kada Bemasker, Membersihkan Fasum Hingga Denda

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Minimnya kesadaran masyarakat untuk tertib menjalankan protokol kesehatan masa pandemi covid-19 ini berujung terbitnya Peraturan Walikota (perwali) yang memberikan sanksi kepada pelanggar.

Perwali itu terbit dengan Nomor 60 tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaa dan penegakan hukum protokol kesehatan. Perwali itu sudah mulai diberlakukan sejak

Senin 10 Agustus 2020 kemarin. Pemko Banjarmasin terlebih dulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat hingga lima hari kedepan.

Menengok apa saja sih yang diatur dan pemberian sanksinya seperti apa ?

Menurut Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi, sanksinya berupa denda kepada warga yang tidak menggunakan masker. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi sosial seperti membersihkan sarana umum.

Terkait besaran denda yang ditetapkan dalam ketentuan perwali tersebut, yakni sebesar Rp. 100 ribu rupiah. Dan, nantinya uang denda tersebut akan masuk ke dalam kas daerah sektor pendapatan lain lain. “Uang denda akan dimasukan kedalam kas daerah sektor pendapatan lain lain. nantinya untuk dimanfaatkan untuk apa, masih belum diatur diPerwali,” ucapnya.

Pihaknya nanti akan berkerja sama dengan aparat keamanan seperti Pol PP, Polri dan TNI untuk menegakkan perwali itu. Dan berupaya mensosialisasikan selama kurang lebih 3 hari kepada masyarakat.

Machli berharap, kedepannya dengan adanya sanksi denda ini, masyarakat menjadi lebih terdorong untuk taat aturan dan selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment