Kabur usai Diringkus karena Curanmor, Vijay Dihadiahi Timah Panas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Pelaku pencurilendaraan nermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Kelayan B Gang Jais RT 09 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan,  Minggu (24/1/2021) malam sekitar pukul 22.18 Wita lalu  berhasil dibekuk.

Tersangka bernama Adi Imam Vizay (25) dihadiahi peluru panas di kaki kiri saat mencoba kabur saat dibekuk

Kasus  curanmor merk Honda Scoopy Nopol DA 6130 ACT warna biru itu di terjadi  di kawasan Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin Timur.

Warga Jalan Mantuil Komplek Aldi Citra Persada I Blok B Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini diringkus Selasa (26/1/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.

Sementara dari laporan korban  selain  motor yang dicuri itu,  juga ada ponsel jenis merk Samsung Galaxy A3. Pelaku yang juga tinggal di Jalan Utan Kayu I No 79 RT 15, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu mengaku sudah menjualnya kepada Supiani (39) seorang buruh harian lepas.

Polisi memburu Supiani yang juga warga Desa Batakan Kecamatan  Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang diduga  membuang dompet korban di desa tersebut.

Korban bernama Charlie Setiawan Effendi (25) warga Kota Banjarmasin melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Banjarmasin Selatan yang langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel alias Macan alsel  yang  langsung bergerak.

Dari pengakuan Vizay,  ponsel itu dijualnya kepada Supiani sebesar  Rp 1,5 Juta.   Sedangkan motor itu dijual Rp 2,5 Juta

Tim yang lebih dulu mengamankan Vijay  didukung Buser Polres Tala   menuju rumah Supiani. Dalam perjanan Vizay berusaha melawan polisi dan melarikan diri sehingga Tim gabungan mengambil tindakan tegas dan terukur kepadanya

Kemudian tim gabungan juga berhasil menemukan barang bukti dua dompet beserta isinya milik korban yang telah dibuang oleh Vizay di Desa Bentok.

Polisi  menyita barbuk motor dan ponsel termasuk SIM dan beberapa ATM serta sisa uang hasil penjualan motor Rp484 ribu

Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto,  Senin (25/1/2021) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku saat mau melarikan diri ke Barabai  Kabupaten HST

“Kini Vizay  dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana,  sedangkan Supiani dikenakan Pasal 480 KUHP atau penadah motor dan ponsel,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment