Banjarmasin, BARITO – Kelangkaan tabung gas berat 3 Kg selama dua pecan ini rupanya dimanfaatkan oleh pemilik Pangkalan LPG 3 Kg Barliyani yang beralamat di Jalan Kapur Naga 1 RT 16 RW 02 No 03 Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (16/2/2020) sore sekitar pukul 16.20 Wita. Pengelola pangkalan menjual LPG 3 Kg bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dengan harga Rp 20.000/tabung.
Warga yang geram karena si Melon dijual dengan harga Rp30.000 sampai Rp50.000 melaporkannya ke Polresta Banjarmasin. Kemudian Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim turun tangan hingga mengamankan pemilik pangkalan bernama Supian Nor alias Supian.
Dari pangkalan itu disita barang bukti sebanyak 217 tabung gas LPG 3 Kg baru atau isi dan empat tabung gas kosong.
Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan usaha yang menyimpang harganya. Kemudian anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banjarmasin menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi tempat usaha tersebut.
. “Kini pelaku usaha yang memperdagangkan LPG 3 KG bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen sesuai Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10 huruf ( a ) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius