Jual Sabu untuk Biaya Sekolah Anak  dan Obat Jantung

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari, BARITO – Sungguh miris jika benar pengakuan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu yang kasusnya berhasil diungkap Polres Tanah Laut ini

Pelaku sabu seorang perempuan bernama Rahmawati alias Acil Aluh warga Desa Ujung Baru Rt 2 Rw 1 di Kecamatan Bati-Bati. Status janda anak 1 yang punya warung ini pun mengaku memilih bisnis sabu-sabu untuk ongkos anak sekolah. Pihak keluarganya sendiri tiada yang tahu kalau sambil buka warung ia jualan sabu walau hanya 2 bulan.

“Keuntungan menjual sabu kadang bisa sampai Rp 1 juta, dan sabu juga di kirim orang dari Banjarmasin,”kata Rahmawati.

Salah satu tersangka kasus sabu-sabu lainnya Eko Supriyadi (41) warga Jalan Pendidikan Rt 17 Rw 03 Desa Panggung Kecamatan Pelaihari mengaku, kalau ia menggunakan sabu-sabu untuk penyakit jantungnya.

“Barang di dapat di Banjarmasin dan kadang dari Banjarbaru, kurun waktu 8 bulan lewat baru keluar dari penjaran dengan kasus yang sama, dan ada masalah kepepet di keluarga, makanya kembali berbisnis narkoba untuk mengurangi rasa sakit penyakit jantung,”ungkap Eko.

Eko juga mengaku merasakan ada sedikit perubahan membaik ketika mengkonsumsi sabu-sabu.

Di wilayah hukum Polres Tanah Laut, Kasus narkoba masih sangat tinggi dari kasus-kasus lainnya seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyelewengan BBM solar serta pencurian dengan kekerasan.

Rabu sore (7/8) wakapolres Tala Kompol Fauzan Arianto bersama jajaran perwira tinggi Polres Tala kepada sejumlah awak media mengatakan, dalam periode bulan Agustus 2019 kasus narkoba sebanyak 9 kasus, dengan jumlah barang bukti berupa Sabu-Sabu sebanyak 18,01 gram dan uang tunai Rp 450.000, yang terjadi di wilayah Polsek Bati-Bati, Kurau, Tambang Ulang, Takisung dan Jorong. Di kuatkan pula oleh sejumlah barang bukti lainnya seperti Hp, plastik klip, bong, bungkusan rokok, sabu dalam kemasan dan pipet.

Para pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis: baz Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment