Jual Sabu Buruh ini pun Masuk Sel

by admin
0 comment 1 minutes read

KESANDUNG NARKOBA-Lantaran ingin menambah penghasilan, buruh bernama Iwan ini kesandung narkoba dengan menjual barang haram tersebut,Sabtu (5/1/2019) lalu. (foto;ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh angkut bernama Erwanudin alias Iwan (39) dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Banjarmasin, Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 21.15 Wita. Lantaran terlibat menjual satu paket sabu-sabu di Jalan Veteran, tepatnya di samping Gang Keramat 3 Kelurahan Sei. Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur

Setelah digelandang ke rumahnya di Jalan Keramat Raya RT 15 No 29 Kelurahan Sei Bilu Kec. Banjarmasin Timur polisi kembali menemukan satu paket sabu lagi milik tersangka. Setelah ditimbang barang bukti (Barbuk) tersebut seberat 0,63 (Gram.

Sabu-sabu itu disimpannya di satu kotak rokok Magnum Mild dan uang sebesar Rp 41Ribu diduga hasil keuntungan penjualan narkoba tersebut. termasuk satu ponsel sebagai sarana penghubung saat transaksi.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (8/1) mengatakan, pelaku dibekuk karena menjual satu paket sabu sabu. Kemudian satu paket sabu sabu lagi ditemukan dibelakang rumah tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barbuk terus diperiksa di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Herry. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment