Jual Sabu 1,39 Gram ke Polisi yang Menyamar, Warga Anjir Muara Bakal Nginap di Penjara

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Suriyadi alias Yadi (24) warga Jalan Anjir Muara Km 22 RT 03 Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Anjir Muara Kabupaten barito Kuala (Batola) diciduk karena menjadi perantara—yang dikenal dengan istilah “kodok” narkoba, Jum’at (14/12) pagi sekitar pukul 10.45 WITA .

Barang bukti (barbuk) empat paket sabu-sabu seberat siap edar 1,39 gram berhasil disita saat pelaku berada di Jalan Gatot Subroto V Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.

Suriyadi terpaksa digelandang oleh pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin. Pelaku ditangkap saat menjual kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli sabu-sabu tersebut.

Selain barbuk tersebut, polisi juga menyita satu ponsel Merk Mito warna putih sebagai sarana transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya pelaku dan serbuk putih itu diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Senin (17/12) malam mengatakan, dibekuknya pelaku berkat informasi warga sekitar karena sudah mengkhawatirkan dapat menjemrumuskan generasi muda bangsa ini. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”tegasnya.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment