JPU Ajukan Banding atas Putusan Revitalisasi Pasar Sukarame

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Putusan untuk kedua terdakwa perkara korupsi revitalisasi Pasar Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru telah dibacakan. Dimana majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso SH telah memvonis kedua terdakwa yakni Sukirno Prasetyo dan Dedi Sunardi lebih rendah dari tuntutan jaksa bahkan berbeda pendapat pasal yang diterapkan.

Atas putusan tersebut, JPU Armein Ramdhani SH MH yang pada saat putusan mengatakan pikir-pikir akhirnya mengajukan banding.

“Sesuai arahan pimpinan atas vonis kedua terdakwa kita menyatakan ban­ding,­” ujar Armein.

Memori banding lanjut dia sudah dimasukkan ke PN Banjarmasin. Dan telah diterima bagian panitera muda tipikor.

Diketahui, kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara untuk terdakwa Sukirno  Prasetyo selaku kontraktor, dan 2 tahun penjara untuk terdakwa Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas.

Majelis hakim menyatakan kalau kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo 18 No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Selain itu kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda masing-masing Rp100  Juta atau subsidair 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Sukirno juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 Miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar maka gantinya kurungan selama dua tahun.

Sedangkan untuk terdakwa Dedi Sunardi, memang dikenakan uang pengganti sebesar Rp90 Juta, namun uang pengganti tersebut sudah dikembalikan terdakwa.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan,

Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) didakwa telah melalaikan pekerjaan proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru.

Berdasarkan penelitian dari tim  Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik dalam proyek ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak.

Malah adanya campuran semennya mengandung sampah, sehingga me­nga­kibatkan bangunan tersebut tidak sempurna dan tidak sesuai dengan perencanaan.

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dari PT Saijaan Engenering dalam menjalankan tugasnya me­lakukan semacam pembiaran. Untuk proyek tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu Rp6 Miliar. Proyek pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru hingga kini tidak bisa digunakan.

Berdasarkan hasil per­hitungan BPKP bangunan tersebut hanya sekitar 47 persin, dan dari proyek tersebut menurut perhitungan BPKP Kalsel adanya kerugian negara sebesar Rp2 Miliar lebih.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment