Jelang Pergantian Tahun, Polresta Banjarmasin Perketat Disiplin Prokes

by admin
0 comment 2 minutes read

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Jelang perayaan tahun baru, Polresta Banjarmasin bersama gabungan menggelar apel Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang berlangsung di halaman Mapolresta kota setempat, Rabu (30/12/2020) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M menyampaikan saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin kembali ditemukan satu zona merah penyebaran Covid-19 yakni di Kelurahan Pekauman.

“Kemarin Kelurahan Pelambuan dan Pemurus Dalam yang sempat berstatus zona merah. Saat ini masuk zona kuning, mudah-mudahan berkat usaha dan doa dapat berubah ke zona hijau, untuk itu saya minta kepada seluruh personel kembali menggencarkan pelaksanaan operasi yustisi Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020, ” ucapnya.

Ia juga menyampaikan sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang Larangan Perayaan Libur Natal Dan Tahun Baru Dan Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Konfirmasi Covid-19 Di Kota Banjarmasin, maka pihaknya bersama pihak terkait akan monitoring aktivitas keramaian masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut terkait pembatasan jam operasional tempat usaha dipersilahkan beraktivitas hingga pukul 22.00 Wita yakni pada saat libur natal tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020 serta pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

“Ini kembali kita sosialisasikan, apabila nanti ditemukan adanya kerumunan masyarakat saat perayaan tahun baru, pasti akan kami bubarkan dan kita bisa juga lakukan penyetopan aktivitas sementara waktu bagi tempat usaha yang melanggar surat edaran tersebut, ” jelas Kapolresta.

Selain itu ia juga menuturkan bahwa ini sebagai upaya Satgas Penanganan Covid-19 guna mencegah timbulnya klaster-klaster baru.

“Ini langkah bersama, dan kami harapkan masyarakat dapat mendukung guna menekan laju penyebaran Covid-19 dikota Seribu Sungai, ” tutur Kapolresta Banjarmasin.

Turut hadir dalam apel tersebut Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, Kadinkes dan Kadishub Kota Bjm.

Kemudian juga hadir para pejabat utama Polresta Banjarmasin, Kapolsek jajaran dan Danramil dijajaran Kodim 1007/Bjm

Di informasikan usai pelaksanaan apel personel gabungan yang terdiri Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Bjm, Satpol PP dan Dishub Kota Bjm langsung bergerak menggelar Operasi Yustisi dan mensosialisasikan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment