Jawab Permintaan Warga, Ibnu Hapus Tarif Minimum 10 Kubik PDAM

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina akhirnya menjawab keinginan warga Banjarmasin terkait tarif minimum pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasin. Pasalnya, mulai Oktober tarif minimum 10 kubik yang dijalani pelanggan resmi dicabut atau dihapuskan.

Ibnu beralasan, pencabutan pemakaian minimum tersebut selain keinginan besar masyarkat juga karena disituasi pandemi covid-19 sekarang ini. Sesuai edaran pemerintah pusat bahwa masyarakat perlu stimulus ekonomi untuk meringankan daya beli dan beban masyarakat.

“Masyarakat perlu stimulus ekonomi ditengah pandemi ini. Dengan begitu kami menghapuskan tarif pemakaian minum 10 kubik bagi pelanggan PDAM Bandarmasin,” katanya usai rapat bersama direksi PDAM Bandarmasin, Rabu (16/9).

Ibnu melanjutkan, pencabutan kebijakan tersebut juga berdasarkan desakan dewan yang telah melalui berbagai rises dewan.

“Jadi Sekarang yang dibayarkan sesuai yang digunakan pelanggan dan inj diberlakukan bulan Oktober,” tuturnya.

Ia menambahkan lagi, sebenarnya untuk pelanggan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) A1.1 dan A1.2 sudah turunkan dari 10 menjadi 5 kubik. Tapi karena memang banyak yang terdampak Pandemi jadi kebijakan ini diambil.

Ia juga meyakinkan, adanya pencabutan ini tak bakal mengganggu kinerja PDAM. Sebab perusahaan milik Pemko Banjarmasin ini masih bisa melakukan efisiensi dan tetap bisa melakukan rasionalisasi anggaran.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment