Jangan Sembarangan Menggalang Dana, Bisa di Pidana

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO  – Musibah kebakaran yang melanda pemukiman warga Banjarmasin belakangan ini seakan tak terhenti. Bantuan dan penggalangan untuk meringankan korban atas musibah tersebut juga banyak bermunculan. Hal itu bisa ditemui diberbagai titik yang tersebar di sudut Kota Banjarmasin.

Dibalik niat baik swadaya masyarakat itu ternyata bisa saja terjadi penyelewengan karena itu berpotensi dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi.

Oleh karena itu, Aktivis Pemuda dan Praktisi Hukum, Muhammad Imam Satria Jati menyebutkan, penggalangan dana yang dilakukan masyarakat tidak bisa dilakukan seenaknya. Apakah aksi sosial itu sudah melalui perizinan dan mekanismenya.

Bagi Imam, penggalangan dana semua harus mengacu regulasi yakni, Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

“Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam pengumpulan dana atau barang. Karena itu ada regulasinya, ada mekanisme yang mengatur pengumpulan atau penggalangan dana,” ucapnya.

Penggalangan, kata dia, harus mendapat izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sesuai cakupan dan luasan penggalangan. Jika hanya sebatas kabupaten atau kota, tentu hanya pemerintah daerah yang diwakilkan oleh Dinas Sosial.

Dalam praktiknya, sambung dia, penggalangan dana lebih banyak tak berizin.

Berdasarkan regulasi, pihak yang tak memperoleh izin bisa dipidanakan. Kecuali penggalangan dana yang diwajibkan hukum agama dan hukum adat istiadat. “Namun hal ini bersifat sangat terbatas dan multitafsir,” bebernya.

Ia menilai regulasi ini sangat positif. Dengan tujuan membangun transparansi bersama.

Selaku tokoh muda, ia merasa bangga atas maraknya kepedulian yang hadir dari organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat.

Namun, demi menghindari adanya penyalahgunaan perlu adanya izin penggalangan dana.

“Untuk menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga, akan berimplikasi kasus penyalahgunaan dana sosial dan bantuan hasil dari penggalangan dana tersebut,” pungkasnya.

Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment