“Jangan ada yang Dikorbankan Dalam  Diperkara Alkes RSUD Ulin”

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ketua badan pengawas rumah sakit Anang Rosadi nampaknya cukup prihatin dengan perkara  pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin yang menyeret Misrani sebagai terdakwa.

Terbukti selain meminta kasus ini terus dikawal, mantan anggota DPRD Propinsi Kalsel itu juga berharap jangan sampai ada yang jadi korban dalam perkara tersebut.

“Perkara ini harus diusut tuntas, tidak ada yang dilindungi dan melindungi, sebab ini demi perbaikan rumah sakit ulin secara keseluruhan,” ujar Anang ditemui disela mengikuti jalannya persidangan perkara pengadaan alkes RSUD Ulin, Senin (20/1).

Keberadaan rumah sakit sekarang ini menurutnya presentasinya sudah bergeser. Kenapa? Sebab ujar mantan anggota DPRD Propinsi Kalsel yang sangat kritis ini, domain rumah sakit tidak lagi  sosial, tapi  lebih ke komersial.

“Dan ini sudah sangat parah, sehingga akan merugikan pasien secara keseluruhan,” katanya.

Sebab disana ada eksploitasi alat kesehatan, bangunan, hingga orang. Sehingga tandas dia kesejahteraan dokter, pegawai, dan para medis akhirnya tidak tercapai akibat sikap dari oknum pimpinan yang tidak bertanggungjawab terhadap rumah sakit.

“Ini esensinya. Makanya saya  berharap pada  sidang ini baik jaksa maupun  hakim bisa menggali sampai keatas, sehingga tidak mengorbankan orang yang seharusnya tidak sepenuhnya bertanggungjawab,” ketus Anang.

Ini lanjut dia demi perbaikan secara keseluruhan terhadap rumah sakit terbesar di Kalsel tersebut.

Sementara pada sidang lanjutan, saksi yang dihadirkan yakni Bungkus Nugroho yang merupakan distributor alkes, sedikit membuat menjelis hakim naik darah. Saksi dinilai terlalu berbelit-belit. Majelis hakim yang diketuai Purjana menduga ada yang disembunyikan saksi dalam keterangannya.

“Kami yakin pasti ada yang anda sembunyikan. Jujur saja, anda kan tadi sudah disumpah,” ketus Purjana dengan nada suara tinggi.

Purjana sendiri akhirnya memberi waktu kepada saksi untuk mengingat lagi apa yang sudah terjadi di 2015, khususnya soal penawaran alat kesehatan ke RSUD Ulin yang menurutnya hanya melalui surat. Dan balasan rumah sakitnya pada saat itu ujar dia juga melalui surat, termasuk soal permintaan rumah sakit yang meminta adanya potongan harga.

Faktanya, di persidangan Purjana memperlihatkan surat balasan dari perusahaan saksi yakni PT Sigma yang isi surat balasan berbunyi ‘berdasarkan hasil negosiasi yang diadakan di dalam ruang kantor direktur rumah sakit ulin, dst’.

“Kalau membaca surat ini, artinya ada negosiasi yang dilakukan antara PT Sigma dan rumah sakit. Artinya ada pertemuan, bukan lewat surat, bagaimana ini. Siapa yang bikin ide surat begitu,” ujar hakim yang tidak bisa dijawab saksi.

Diketahui dalam dakwaannya, JPU mendakwa Misrani sebagai PPTK melakukan korupsi pada pembelian alkes tahun 2015.

Dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 dan 3  jo pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan  subsidair.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment