Jaksa Tetap Pada Tuntutan Ansyaruddin Berharap Majelis Hakim Bersikap Adil

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Bupati Balangan Ansyaruddin yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan berharap majelis hakim akan bersikap adil pada dirinya. Harapan itu dia sampaikan usai mendengar jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi yang dia ajukan melalui tim penasehat hukum.

Intinya, jaksa menyatakan  tetap pada dakwaan dengan alasan dakwaan yang sudah dibacakan telah memenuhi syarat  formil dan materil.

Sehingga majelis hakim harus menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.

“Saya hanya berharap majelis hakim bisa bersikap adil,” ujar Ansyaruddin usai menghadiri persidangan pada Kamis (5/12).

Demikian juga dengan tim penasehat hukum yang diketuai Mauliddin SH. Menurut Mauliddin, alasan untuk menolak dakwaan sudah mereka ajukan. Sementara jaksa juga sudah memberikan tanggapannya. Dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim apakah bisa memberikan rasa adil pada kliennya.

“Tentunya kita berharap majelis hakim mengabulkan permintaan kita, menolak dakwaan jaksa dan mengabulkan eksepsi kita,” ujar Mauliddin.

Ketua majelis hakim Sutardjo meminta waktu hingga Senin (9/12) untuk membacakan  putusan sela.

Sementara Fahrin Amrullah SH jaksa yang membacakan jawaban eksepsi nampak menghindari pertanyaan wartawan. Jaksa dari Kejati Kalsel tersebut nampak diam tak mau memberikan komentar sedikitpun soal jawaban atas eksepsi terdakwa.

Diketahui dalam dakwaannya jaksa mengatakan berawal dari Ansyaruddin yang akan membayar hutangnya dengan  pihak ketiga dalam hal ini H Supian Suri.

Karena tidak memiliki uang kontan terdakwa kemudian menemui saksi  H Mukhlisin untuk meminta bantuan mencari pinjaman guna melunasi hutangnya kepada H Supian Suri. Akhirnya terdakwa dipertemuan dengan Dwi Putra Husnie  dalam satu tempat di Banjarmasin, dan Dwi atau korban dal;am perkara ini bersedia meminjamkan uangnya Rp1 miliar.

Pada saat itu Dwi mendatangi terdakwa untuk menagih janji terdakwa, tetapi karena tidak tidak punya uang kontan seperti yang ditagih, terdakwa hanya punya Rp300 juta.

Oleh korban, masih menurut  dakwaan jumlah tersebut di tolaknya, karena korban tidak mau pembayarannya di cicil. Kemudian terdakwa memberikan cek Bank Kalsel, ternyata ketika diuangkan di Bank Kalsel Cabang Jakarta,  dananya nihil.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Penulis: Filarianti

 

 

 

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment