Ironi Suap Dana Hibah ke KONI: Pejabat Korupsi, Pegawai Belum Digaji

by admin
0 comment 2 minutes read

Jakarta, BARITO- Dua pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Keduanya adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Jhonny E. Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Ending dan Jhonny diduga berkongkalikong dengan pejabat pada Kemenpora terkait dana hibah sebesar Rp 17,9 miliar untuk KONI. Mereka diduga menyuap pejabat Kemenpora.

“Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (19/12).

“Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengaiokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar,” imbuh dia.

Saut menyebut KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap itu bisa terjadi. Sebab kasus itu melibatkan pejabat pada Kemenpora dan pengurus KONI yang memiliki posisi strategis dalam pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional.

Menurut Saut, hal tersebut bertambah ironi karena ia mendapat kabar bahwa gaji pegawai KONI mandeg dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji,” kata Saut.

sumber: detik.com

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment