Inventarisir Saksi Berkualitas di MK

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan, H Denny Indrayana-H Difriadi (H2D), menggugat KPU Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020.

Dengan 223 alat bukti dan 176 halaman diyakini Denny-Difriadi mampu menang dalam gugatan Pilgub Kalsel 2020. “Saya kira kami dapat mendalilkan sesuatu dan wajib membuktikannya. Dan kita sudah memasukkan 223 alat bukti,” ujar anggota Tim Hukum H2D Jurkani SH, Sabtu (9/1/2020).

Ia menyebutkan, tim kuasa hukum Denny-Difriadi telah mempersiapkan diri setelah mendaftar ke MK. Bahkan, pihaknya telah menginventarisir para saksi berkualitas yang benar mengetahui, mendengar dan melihat dugaan kecurangan. “Jadi saksi kami tidak asal-asalan dan prosesnya nanti kita lihat di sidang MK pada 19 Pebruari 2021,” tandasnya.

Untuk itu, Ia optimis dengan perjuangan panjang dari pasangan No 2 (Denny-Difriadi) di MK yang akan disidang oleh 9 hakim MK. “Ya, kami yakin minimal Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tambahnya.

Sedang singkronisasi antara tim kuasa hukum di pusat dan daerah, Ia menyebutkan telah bergabung dalam satu kesatuan dalam integritinya. “Ya, total tim pengacara pasangan Denny-Difriadi sebanyak 25 orang, yang diambil dari daerah 3 orang, selebihnya 22 dari pusat,” tutur advokat yang juga mantan penyidik di kepolisian ini.

Permasalahan bermula saat KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan calon Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen.

Sebelumnya KPU Kalsel akan melakukan pendampingan, termasuk KPU RI, apalagi KPU Kalsel dan jajaran di tingkat kabupaten/kota telah berkerja profesional sesuai aturan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, meski berujung pada sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK. Bahkan segala dokumen dan serta administrasi lainnya disiapkan sebagai alat bukti seperti berkas perhitungan suara dari tingkat TPS hingga kabupaten dan provinsi.

Penulis: Afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment