Insentif Nakes dititip di Kas Rumah Sakit

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) sekitar Rp7.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi yang dilakukan penarikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan hingga berujung adanya penyampaian keluhan dari tenaga medis yang jadi garda terdepan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ke DPRD Kalsel melalui Komisi IV membidangi kesehatan. beberapa waktu lalu. Dalam perkembangannya insentif tenaga medis itu pada saat ini dikumpulkan kembali di kas rumah sakit.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin kepada wartawan di Banjarmasin usai rapat dengan pihak terkait, Kamis (8/10/2020).

Lutfi menjelaskan insentif tersebut tidak bisa dikatakan uang pengembalian, akan tetapi pada saat ini hanya di himpun di kas rumah sakit.

“Insentif tersebut sembari menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” ucapnya.

Lutfi mengatakan apabila hasil pemeriksaan BPK  bukan merupakan sebuah temuan, maka uang yang dikumpulkan di kas rumah sakit akan dikembalikan kepada tenaga kesehatan Covid-19.

“Memang tidak ada dasar hukumnya hal tersebut harus dikembangkan,” ujarnya.

Ditegaskannya APBD Kalsel harus mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan yang berjuang dalam upaya penyembuhan Covid-19.

“APBD kita harus memberikan penghargaan kepada pahlawan kesehatan yang berjuang melawan Covid-19,” katanya.

Ia pun mengingatkan tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19 sudah berbulan-bulan jauh dari sanak keluarga, mereka tiap hari harus bergelut dengan pasien Covid-19 yang setiap saat berisiko tertular virus tersebut, karena bila terpapar Covid-19, maka sangat membahayakan.

“Pengorbanan tenaga medis ini harus dihargai,” ingatnya.

Karena itu politisi Gerindra ini menegaskan Komisi IV DPRD Kalsel akan selalu mengawal para tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19 ini agar mereka mendapatkan penghargaan.

“Ini prinsip yang kami pegang, masa para tenaga kesehatan tidak bisa mendapatkan penghargaan,” paparnya.

Karena itu untuk mendapatkan kejelasan terkait para tenaga kesehatan yang harus mendapatkan penghargaan maupun insentif, maka kami di Komisi IV akan mengundang instansi terkait seperti BPK, BPKP, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Bakeuda dan rumah sakit.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment