Banjarmasin, BARITO – Hadi Mantoha Kepala Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP.) Wahyu Nasir Purnamasari mengatakan, dari penilaian pihaknya, harga tanah untuk lahan jembatan timbang sudah sesuai harga pasar.
“Harga yang kami ditetapkan adalah harga pasar bukannya nilai jual obyek pajak atau NJOP,” ujar Hadi kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawasti, pada sidang lanjutan, Senin (11/1).
Sementara saksi Didi Triatmo selaku panitia pengadaan barang dan jasa pada sekretariat kantor Bupati Tabalong menyebutkan penunjukan KJPP tersebut sudah sesuai dengan ketentuan karena nilainya masih dibawah Rp50 juta yakni bisa ditunjuk langsung. Nilai bagi KJPP yang ditunjuk tersebut dana dikisaran Rp29 juta lebih. Dan ini dibenarkan oleh Hadi.
Seperti diketahui, selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.
Rahman didakwa oleh JPU telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan timbang di tahun 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni.
Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Prov Kalsel sebesar Rp1,933,820.000 dari nilai tanah yang di jual sebesar Rp.4.849.650.000.
JPU dalam dakwaannya mematok. pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius