Ibnu Sebut ‘HI’ Menyalahgunakan Kewenangan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kasus ‘kenakalan’ Oknum ASN DLH Banjarmasin yang telah merugikan instansi dan puluhan korban itu disebut Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina penyalahgunaan wewenang.

Meskipun disebut orang nomer satu di Kota Banjarmasin. Ibnu tetap menghormati langkah mediasi yang dilakukan DLH dan kemudian ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

“Itu namanya penyalahgunaan kewenangan
dibungkus utang piutang. Ini biar DLH dan MPPHDP yang menindak bagaimana soal pemberian sanksinya,” katanya saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (10/12

Setelah kasusnya diproses oleh MPPHDP, ujar Ibnu, hasil analisanya akan diserahkan kepada kepala daerah.

“Setelah analisanya baru naik ke kepala daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Banjarmasin, Mukhyar menyatakan, Korban oknum DLH yang berinisial ‘HI’ itu ada berjumlah 27 orang.

oknum bersedia bertanggungjawab dan akan mengganti kerugian yang terbilang Rp 15 juta itu.

Kemudian soal status ASN yang bersangkutan. Mukhyar menyatakan, HI akan dikenakan sanksi teguran. Hal itu bagi Mukhyar karena kasus murni pribadi soal utang piutang atau tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan DLH.

“Ini kasus pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan DLH. Ini ada bukti kuitansinya,” ucapnya sambil menunjukan foto kuitansi hasil transaksi antara korban dan pelaku.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment