Hendra Jayadi  Dibebaskan Majelis Hakim

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi gratifikasi yang menyeret Kades Barokah Kabupaten Tanbu Hendra Jayadi, menyatakan  membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Vonis bebas yang diberikan majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH itu tentunya mendapat ucapan  syukur oleh terdakwa dan pukuhan keluarga  yang turut menghadiri pembacaan putusan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Affandi pada sidang Kamis (23/1).

Dalam salah satu pertimbangannya, Affandi menyebutkan, JPU tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa.

“Semua saksi yang diajukan dalam persidengan, tidak satupun yang menyebutkan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada terdakwa,’’ tegas Affandi.

Semua dakwaan dan tuntutan JPU terbantahkan dalam proses persidangan.

Dan  dalam persidangan juga lanjut Affandi, JPU tidak dapat membuktikan kalau terdakwa bersalah seperti yang didakwakan.

Usai sidang, kedua orang tua terdakwa yang turut mendengarkan vonis majelis hakim nampak haru dan langsung memeluk putranya tersebut.

JPU Kharisa Cahyo SH  kepada Barito Post via WhatsApp mengatakan akan melaporkan hasil putusan itu ke pimpinan.  .

“Kita belum bisa mengatakan akan kasasi atau tidak, soalnya saya akan koordinasi dulu dengan pimpinan,” ujarnya.

Rusli Effendi ayah terdakwa yang selalu mengikuti jalannya persidangan menyatakan rasa syukurnya atas kebebasan anaknya.

“Kami sekeluarga merasa berbahagia atas kebebasan anak saya ini, sebab saya menilai ini akibat petugas penyidik yang kurang teliti, sehingga anak saya jadi korban,’’ katanya

Sementara penasihat hukum terdakwa Ombun Suryono Sidauruk, SH menilai kebebasan kliennya, karena kebenaran pasti akan terungkap.

Ia menilai persoalan kliennya ini bukan dari JPU, tetapi ulah oknum kepolisian yang bernama Iptu Waridi di Polres Tanah Bumbu. “Dari sinilah akar permasalahannya. Perbuatan oknum tersebut pastinya ia akan menerima akibatnya,” ketusnya.

Pada sidang terdahulu JPU Fajar Seto dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, menuntut terdakwa 18  bulan  denda Rp50 juta subsidair selama 3 bulan.

Fajar berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 11  UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan lebih subsidair.

Tuduhan kepada terdakwa menurut JPU, terlibat penerimaan hadiah atau gratfikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.

Gratifikasi  berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa.

Oeh terdakwa Hendra Jayadi yang saat itu menjabat  Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka sipembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratfikasi kepada terdakwa.

Menurut dakwaan JPU, mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 Juta.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment