Hasil Penelitian dimanfaatkan dalam E-Gov, Perancangan UU dan Penyuluhan

by admin
0 comment 2 minutes read

Sosialisasi Hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Rabu (20/03) di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel. (Foto: ist/brt).

Banjarmasin, BARITO – Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kementerian Hukum dan HAM R.I berkomitmen mempublikasikan Hasil-hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Salah satu wujud komitmen itu dilaksanakan dalam kegiatan sosialisasi pada Rabu (20/03) di Aula Kantor Wilayah.

Acara diikuti oleh 20 orang Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel.
Pihak pemberi materi adalah Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM Balitbangkumham R.I yang diwakili Kepala Bidang Fasilitasi Publikasi Penelitian Hukum dan HAM, Fitriyani bersama Kepala Sub Bidang Publikasi Penelitian HAM, Asmadi mengenai hasil-hasil penelitian dan pengembangan Hukum dan HAM.
Berdasarkan keterangan Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, beberapa media publikasi hasil Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM adalah berupa Sistem Informasi Penelitian dan Hukum dan HAM (Sipkumham), Peta Penelitian Hukum dan HAM (Petalitkumham), Database Permasalahan Hukum dan HAM (Datamaskumham), E-Book, E-Journal, E-Library, laman peneliti, intra web pegawai.

Kemudian juga data analyzer, survey online, JDIH, Portal Libangkumham yang semua terintegrasi dengan sistem elektronik goverment e-gove melalui laman ( http://www.balitbangham.go.id/ ).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan hasil penelitian Balitbangkumham dalam merancang peraturan ataupun ketika melakukan penyuluhan hukum khusus bagi para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum dilingkungan Kemenkumham Kalsel . Mereka diharapkan dapat memanfaatkan dan menggunakan hasil riset dengan fasilitas yang tersedia pada laman Balitbangkumham.
Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawati dalam pengantarnya mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk menyebarluaskan atau penyampaian hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang telah dihasilkan oleh para peneliti di Balitbangkumham R.I

“Dan tentunya dari sosialisasi yang akan dilaksanakan memberikan tambahan wawasan keilmuan tentang Hukum dan HAM baik pemanfaatan dan dampak penggunaan hasil riset kepada para Perancang Perundang-undangan serta Penyuluh Hukum,” urainya.
Sementara itu besok, Kamis. (21/03) akan dilaksanakan kegiatan serupa bertempat di Kampus Fakultas Hukum ULM dengan peserta para Dosen, Pengelola jurnal, dan Mahasiswa/i.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment