Hasil Ops Antik Intan Sebanyak 6.454 Orang Terhindar Narkoba

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO –

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat menggelar hasil Operasi Antik Intan 2020, Senin (9/3/2020) pagi.  Sebanyak 35 pelaku narkoba berhasil dibekuk dari 33 Laporan Pengaduan (LP)  diringkus selama dua minggu tadi.  Ops Antik Intan yang dilaksanakan sejak 21 Pebruari sampai 5 Maret itu tangkapan terbesar adalah Pelaku Aditya Rahman  (25) sebanyak 389,76 Gram.

Dari pengakuan Aditya Sabu itu didapatkan disuruh bergelar Anaconda lewat media sosial (medsos). “Saya disuruh ambil Sabu di kost-kostan Jalan Adyaksa Banjarmasin Utara.  Diciduk dua minggu dengan upah Rp6 Juta, “sebut Aditya warga HKSN Banjarmasin Utara ini yang baru kali ini masuk penjara.

Pengangguran ini menambahkan terpaksa melakukan perbuatan haram itu karena tidak ada pekerjaan lain.  Bujangan ini pun tak ada beban karena tidak ada tanggungan keluarga yang kini mendekam di dalam rutan Mapolresta.

Kapolresta Kombes Pol Rachmat Hendrawan menjelaskan untuk non Target Operasi (TO)  sebanyak  25 kasus dan TO ada delapan kasus.  Diduga Sabu itu dari jaringan Malaysia dan seringkali pelaku bungkam dengam alasan tidak pernah ketemu  bandarnya.

Biasanya usai meringkus pelaku narkoba langsung putus jaringan dari  perbatasan RI tersebut.  Apalagi di perbatasan negara itu lebih murah karena harga 1 Kg Sabu hanya Rp200 Ribu. Rachmat mengatakan,  dari 35 pelaku itu,  sebagian ada resedivis.  Dia mengingatkan khususnya orang Banjar jangan memberi malu daerah.

“Kalau sudah vonis dan keluar penjara nanti jangan berbuat lagi.  Karena jangan membari supan urang banua, “ingat Rakhmat. Sebab Kalsel terkenal religius dan agamis tapi malah pelaku ini mencorengnya.

Dari hasil Ops Antik sebanyak 427,92 Gram Sabu dan 34 1/2 Ineks maka Sat Narkoba dapat menghindarkan sebanyak 6.454 orang diselamatkan dari keterlibatan narkoba.  Peredaran narkoba ini sangat signifikan  di Kota Banjarmasin,  sesuai UU Narkotika No 35 Tahun 2009 ancamannya minimal empat sampai 20 tahun.

“Meski ancaman hukuman sudah jelas namun selalu ada saja korban dan pelakunya yang mau terlibat akan barang haram tersebut hingga berkahir ke penjara, “pungkas kapolresta asli warga  Barabai Kalsel ini.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment