Hari Sabtu Kantor Imigrasi Tetap Layanani Pembuatan Paspor

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kantor Imigrasi Banjarmasin mulai 29 Desember lalu membuka pelayanan paspor pada hari Sabtu.  Hal itu dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Imigasi ke-69 yang peringatan puncaknya akan dilaksanakan pada HUT Imigrasi tanggal 26 Januari 2019.

Pelayanan paspor itu sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 18 Desember 2018. Bahwa seluruh kantor imigrasi di Indonesia harus memberikan pelayanan simpatik penerbitan paspor pada setiap hari Sabtu atau Minggu mulai tanggal 29 Desember 2018 sampai dengan tanggal 15 Januari 2019.

“Pelayanan penerbitan paspor ini dilakukan baik untuk paspor baru maupun penggantian karena rusak, hilang, halaman penuh atau habis masa berlaku. Biaya paspor 24 halaman/5 tahun tarifnya Rp. 155.000,- sedangkan paspor 48 halaman/5 tahun tarifnya Rp. 355.000.- yang seluruh pembayarannya dapat dilakukan di ATM Bank manapun,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Dodi Karnida, Minggu (30/12).

Khusus untuk di wilayah Kalimantan Selatan, pihaknya menginstruksikan kepada Kakanim Banjarmasin dan Batulicin  agar selain pelayanan penerbitan paspor, juga melakukan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS).

“Karena kantor imigrasi sejak bulan November kemarin juga sudah memiliki Pos YANKOMAS, yaitu pos pengaduan dari masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM yang masalahnya belum ditangani oleh penegak hukum baik Polisi maupun Jaksa,”bebernya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin, Syahrifullah mengungkapkan, pelayanan simpatik dilaksanakan mulai Sabtu yaitu tanggal 29 Desember. Selanjutnya tanggal 5, 12 dan 19 Januari 2019.

Pada Sabtu (29/12) kemarin, telah  diterbitkan sebanyak 86 (delapan puluh enam) buah paspor bagi mereka yang datang langsung (walk in).

Karena, imbuh Syahrifullah,  untuk pelayanan paspor simpatik dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ini, kepada pemohon tidak diwajibkan untuk melakukan antrian online. Jadi pemohon yang datang dengan persyaratan yang lengkap langsung dilayani sampai tuntas. Sedangkan tahapan pembayarannya dilakukan oleh pemohon sendiri melalui ATM Bank dan paspor baru boleh diambil seperti biasa yaitu 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran. “Alhamdulillah pelayanan berjalan lancar. Dan kami melihat bahwa masyarakat cukup antusias dan puas/senang karena mungkin pada hari kerja biasa, mereka tidak sempat mengajukan permohonan,” ujarnya.

Selanjutnya Dodi menambahkan bahwa untuk Kanim Batulicin sesuai dengan laporan yang diterimanya dari Kasi Dokumen Perjalanan Dody Cindur Mato, Sabtu (29/12) lalu belum ada pelayanan. Hal itu karena ada kendala pada sistem pelayanan. Namun demikian mulai hari Senin tanggal 31 Desember 2018,  dapat dipastikan bahwa sistem sudah berjalan normal kembali. Sehingga petugas dapat melayani pada hari biasa maupun pada hari setiap hari Sabtu mendatang.

Tidak Ada Pelanggaran HAM

Khusus untuk Pelayanan Komunikasi Masyarakat ( Yankomas), sejak diresmikan Pos Yankomas pada masing-masing kantor imigrasi, sampai saat ini belum ada pengaduan sama sekali.

” Jika tidak ada pengaduan, dapat saja kita artikan bahwa tidak terjadi adugaan pelanggaran HAM. Apalagi seluruh 13 Kabupaten Kota di Kalimantan Selatan telah mendapat penghargaan dari Presiden Joko Widodo pada Acara Puncak Peringatan Hari HAM Sedunia pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu di Jakarta yaitu sebagai Kabupaten Kota Peduli HAM,” bebernya.

Berkaitan dengan Penghargaan HAM dari Presiden; di Kalimantan Selatan ini tidak hanya ditujukan kepada Kabupaten/Kota saja.Karena Kantor Imigrasi Banjarmasin dan Lembaga Pemasyakatan Perempuan Martapura juga mendapatkan penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Publik Berbasis HAM . . Sebab menurutnya dua kantor tersebut telah menyediakan fasilitas pelayanan masyarakat yang memerlukan perlakuan khusus (difable).tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment