Banjarmasin, BARITO – Hanya dalam waktu satu minggu (05 Juli sd 11 Juli 2019), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan dibawah Komando Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 48 Kasus dan mengamankan 64 tersangka dengan barang bukti sabu 329,23 gram dan ekstasi 22 butir “
Dari 48 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel terdapat tiga kasus menonjol dengan empat tersangka berinisial U.H.K alias S dan S alias I serta A alias N dan B alias J,“ kata Kombes Pol Wisnu Widarto kepada Barito Post melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro , Jumat (13/4/2019).
Kedua tersangka itu ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda. Tersangka U.H.K
ditangkap Jalan Teluk Tiram Darat, No. 43, Rt. 01, Kelurahan. Teluk Tiram, Kecamatan. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kamis (4/7/2019) sekitar pukul 16.30 wita. .
Penangkapan tersangka menurut perwira menengah Polri yang akrab dengan awak media ini berdasarkan informasi jika tersangka di TKP sering melakukan transaksi dan dapat menyediakan narkotika jenis sabu . Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka berada di rumah anggota kemudian menggerebek dan menggeledah kediaman tersangka .”Hasilnya anggota kami berhasil menemukan barang bukti
12 paket sabu berat kotor 59,65 gram” terang Sigit Kumoro.
Sementara S. alias I ditangkap di Jalan Teluk Tiram Darat Gang. ABC Rt. 131 Rw. 01 Kelurahan. Telawang Kecamatan. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 18.00 wita. S disergap saat melintas dengan kendaraannya setelah dilakukan penyelidikan sebelumnya berdasarkan informasi masyarakat tersangka diduga melakukan peredaran barang gelap narkotika”Saat diperiksa anggota kami dibawah jok motor tersangka berhasil ditemukan empat paket sabu seberat 54,59 gram dan 17 butir pil ekstasi” tambah Sigit Kumoro.
Sedangkan dua tersangka A alias N dan B. alias J ditangkap Selasa (09/7/2019) sekitar jam 14.35 Wita di Jalan. Belitung Darat Gangg. Simpang Pilot Rt. 17 Kecamatan. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin,
A ditangkap saat menjual atau menyerahkan 1 bungkus rokok Lucky Strike yang berisi 1 paket sabu seberat 25,02 gram kepada petugas Kepolisian yang menyamar (Undercover Buy)
Kemudian ketika di lakukan pengembangan, diamankan tersangka B di rumahnya Jalan. Belitung Darat Gang Melati Rt. 28 No. 02 Kel. Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Di rumahnya petugas menemukan barang bukti lakban, ponsel, serta tempat tempat pensil warna biru dengan gambar Doraemon yang berisi 5 paket sabu-sabu dengan berat total 14,4 gram
Keesokan harinya Opsnal Ditresnarkoba melakukan pengembangan lagi dan ditemukan lagi barang bukti berupa 1 paket besar sabu dengan berat 100,8 gram yang disembunyikan di bawah lantai ruang tamu rumahnya” Penggeledahan tersebut disaksikan oleh ketua RT dan tersangka” pungkas Sigit Kumoro . Para tersangka semuanya dibawa ke Mako Ditresarkoba Polda Kalsel guna dilakukan proses hukum
Mercurius